Dompu,--Sidikjari.Com-- Penggunaan anggaran yang dialokasikan oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah sekolah khususnya di Kabupaten Dompu NTB, justru kini menjadi sorotan tajam dari publik, karena dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan ada kejanggalan.
Dari hasil pemeriksaan tim audit BPK ditemukan sebanyak 13 sekolah di berbagai kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Dompu NTB, baik di tingkat sekolah dasar (SD), maupun sekolah menengah pertama (SMP), yang diduga masih belum melakukan pengembalian kerugian negara.
Berdasarkan Surat himbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Dikpora Kabupaten Dompu yang ditujukan kepada 13 sekolah yang diminta untuk segera melakukan pengembalian kerugian negara, tertera sebanyak 13 nama sekolah yang ada di kabupaten Dompu yakni, SDN 12 Hu'u, SDN 18 Woja, SMPN 6 Dompu, SMPN 1 Woja, SDN 11 Pajo, SDN 08 Kilo, SMPN 1 Pajo, SDN 04 Pekat, SDN 06 Pekat, SDN 07 Woja, SDN 01 Pajo, SDN 10 Pekat dan SMPN 1 Dompu.
Dari hasil audit BPK tersebut, rata-rata sejumlah sekolah itu ditemukan dugaan Mark up anggaran negara mengarah pada Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk juga Belanja Modal-Aset tetap lainnya dan Pajak Daerah (Makan Minum) serta mengarah ke PPN, PPh 23 dengan angka mulai dari ratusan ribu, jutaan hingga ke angka puluhan juta rupiah, dengan total kerugian Rp.41.857.017.00,- dan kerugian anggaran negara tersebut wajib dikembalikan oleh 13 sekolah yang dimaksud.
Terkait hal itu, Sekretaris Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Ikhsan, S.Ag yang dikonfirmasi oleh salah satu awak media mengatakan bahwa, Dinas dikpora Kabupaten Dompu telah mengirimkan surat Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, temua BPK, dengan Nomor : 900/2922/Dikpora/2026 pada 13 sekolah diatas.
Dalam surat tersebut, diminta kepada 13 sekolah yang dimaksud dalam hasil temuan BPK, terkait penggunaan anggaran dana BOS tahun 2025 itu, untuk segera menyetorkan kembali ke Rekening KAS Daerah, dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) yang bisa diambil di Dikpora bagian Program paling lambat tanggal 10 Maret 2026.
Sekertaris Dikpora juga mengungkap bahwa, pihak dinas sudah memanggil 13 sekolah tersebut untuk diberikan pembinaan atas kelalaian pengembalian tersebut.
"Iya, kemarin pada hari Rabu (29 April 2026), kami sudah panggil khusus mereka untuk diberikan pembinaan, agar segera menyelesaikan pengembalian hasil temuan tersebut, Mereka dipanggil langsung dihadapan tim auditor BPK di ruang rapat Kadis Dikpora. Bahkan belum ada sekolah yang mengembalikan kerugian negara itu,"kata Sekdis. (Iskandar)


