Dompu --Sidikjari.Com-- Diduga dengan sengaja sejumlah akun Facebook yang diketahui telah memposting foto lama milik PLT direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten Dompu bersama mantan istrinya dengan bekron pinggir pantai dan didalam mobil, kini resmi dilaporkan ke Mapolres Dompu.
Hal tersebut dipicu karena adanya tudingan yang diduga sengaja menyerang dan menghujat secara personal dan mempublikasikan foto seseorang ke sosial media Facebook tanpa seijin pemilik, yang disertai dengan kalimat hujatan dan tudingan tanpa dasar yang jelas.
Direktur PDAM kabupaten Dompu H.Didi Wahyudi SE. Yang didampingi langsung Kuasa hukumnya Nurdin SH, yang akrab disapa poris, pada media ini menjelaskan bahwa, kelima akun tersebut diduga secara terang-terangan menyerang harkat dan martabat kliennya melalui postingan di media sosial.
"Benar kelima akun Facebook tersebut telah di laporkan ke polres Dompu, pada Sabtu/09/05/26, sekitar pukul 15:00 wita, dengan nomor laporan STTP/575/V/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB. Atas dugaan pencemaran nama baik. "Ungkap poris.
"Kuat dugaan kami foto tersebut sengaja diambil dari akun Facebook milik mantan istri kliennya yakni Elmia Elmi, yang diposting pada 20 Januari 2023 lalu, namun oleh pemilik akun yang dilaporkan yakni, AS, FR, SA, AS, dan MS, dipublikasikan kembali dengan caption yang berbeda "tambah poris.
Dalam pernyataannya, poris membantah dengan tegas atas tuduhan yang beredar terkait foto seorang wanita yang bersama kliennya yang diunggah dalam postingan sosial media tersebut.
"perempuan dalam foto itu merupakan mantan istri klien saya, yang sebelumnya telah dinikahi secara syariat Islam pada tahun 2023 lalu, dan foto tersebut diambil pada saat berstatus suami istri dah. "Ujar poris.
“karena postingan tersebut, klien kami merasa telah dirugikan, dan terguncang secara psikis, oleh karena itu kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Karena persoalan ini sudah dilaporkan, maka persoalan ini sepenuhnya serahkan kepada pihak kepolisian, "kami percayakan proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, dan biarkan penyidik bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. "Tambah poris. (Iskandar).



