Dompu--Sidikjari.com-- Pengadaan bahan kimia pengolahan air bersih berupa tawas dan kaporit senilai Rp100 juta di Kabupaten Dompu, yang termuat dalam pemberitaan beberapa hari lalu, Sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten Dompu memberikan tanggapan resmi dan membantah keras pernyataan yang menyebutkan bahwa, anggaran tersebut berasal dari dan dikelola dengan menggunakan dana milik Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM).
Sebelumnya, Direktur PDAM Dompu, H. Didi Wahyudi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebutuhan bahan berupa kaporit dan tawas tersebut di lingkungan kerjanya cukup tinggi, hingga dana sebesar Rp.100 juta dinilai belum memadai untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Dikatakannya juga bahwa anggaran tersebut bukanlah milik PDAM, dan tidak pernah dikelola oleh pihaknya, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, PDAM hanya berperan sebagai pihak yang menerima barang hasil pengadaan untuk digunakan dalam proses pengolahan air bersih.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Surawan ,S.km. yang dikonfirmasi LSM LERA kabupaten Dompu beberapa hari lalu, menyatakan bahwa pernyataan yang berkembang dan yang diberitakan tersebut perlu diluruskan, terutama terkait sumber dana yang digunakan.
Dengan tegas dikatakannya bahwa pihaknya sama sekali tidak menggunakan, mengelola, maupun memegang dana apa pun yang berasal dari PDAM dalam kegiatan pengadaan ini. “Kami dengan tegas membantah semua informasi yang menyatakan bahwa kami menggunakan anggaran atau uang milik PDAM.
Pengadaan tawas dan kaporit ini kami laksanakan sepenuhnya dengan menggunakan anggaran milik Dinas Kesehatan sendiri, yang sudah dialokasikan dan disahkan secara resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan dana atau keuangan instansi lain,” tegasnya.
lebih lanjut, dijelaskannya juga bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja yang memang sudah direncanakan dan menjadi tugas pokok lembaganya, “Kami punya pagu anggaran sendiri, program sendiri, dan tujuan yang jelas.
Persoalan penyediaan air yang sehat dan layak konsumsi adalah bagian dari tanggung jawab kami, karena ini langsung berkaitan dengan derajat kesehatan dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan. Jadi apa yang kami lakukan ini adalah pelaksanaan tugas kami, bukan pembiayaan kebutuhan lembaga lain,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan juga menyikapi bagian dari pernyataan Direktur PDAM yang menyebutkan bahwa anggaran tersebut dikelola oleh pihaknya, Menurutnya hal itu ada benarnya namun perlu dipahami konteksnya. “Memang benar kami yang melaksanakan pembelanjaan dan pengadaan barang tersebut, tapi itu menggunakan dana kami sendiri, bukan dana dari PDAM.
Sifat keterlibatan kami di sini hanyalah membantu untuk kepentingan umum, bukan berarti kami memenuhi kebutuhan operasional PDAM, Kami bertindak sesuai kewenangan yang kami miliki, bukan menggantikan tugas atau tanggung jawab lembaga lain,” tambahnya. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dan tidak salah paham mengenai proses dan sumber dana dari kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan bersama.
Pihaknya juga menyatakan siap memberikan data dan dokumen pendukung jika diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (Iskandar)


