Dompu. --Sidikjari.com-- Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga di berangkatkan secara ilegal oleh salah satu oknum sponsor yang ada di kabupaten Dompu NTB, kini menuai sorotan sejumlah media dan pemerintah, khususnya dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
kepala dinas Disnakertrans kabupaten Dompu Abdul Syahid SH yang dikonfirmasi langsung awak media ini kamis, 05/02/26 sekitar pukul 14:30. WITA, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap oknum sponsor yakni MHD beberapa hari lalu, dan telah membuat surat pernyataan resmi bahwa MHD bertanggung jawab untuk kembalikan PMI atas nama Fifin Sumanti ke negara Indonesia.
pembuatan surat pernyataan tersebut ironisnya tidak diperlihatkan oleh pihak Disnakertrans kabupaten Dompu, kepada pihak keluarga PMI ataupun kepada media, karena pihak Disnakertrans kabupaten Dompu tidak ingin mempublikasikan surat pernyataan tersebut tanpa dasar yang jelas.
Arajak selaku suami sah PMI Yang diberangkatkan ke negara wilayah timur tengah yakni arab Saudi secara ilegal oleh oknum sponsor MHD melalui media ini angkat bicara, bahwa pihaknya menduga ada konspirasi antara pihak Disnakertrans kabupaten Dompu dengan oknum sponsor MHD, hingga surat pernyataan tersebut tidak ingin dipublikasikan, dan bahkan pada saat membuat surat pernyataan tersebut pihak keluarga PMI tidak diberitahu. "ungkap Arajak.
sementara pada saat ditemui langsung oleh pihak keluarga PMI bersama sejumlah awak media beberapa Minggu lalu, pihak Disnakertrans kabupaten Dompu melalui kepala dinas yakni Abdul Syahid SH mengatakan bahwa apabila seorang PMI diberangkatkan dengan menggunakan visa jiarah, maka itu adalah sebuah tindakan kriminal dan dapat di proses hukum sebagai mana yang telah diatur dalam undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PMI atas nama Fifin Sumanti merupakan salah satu korban dalam tindak pidana perdagangan orang yang diduga kuat dilakukan oleh oknum sponsor yakni MHD. yang menyalurkan PMI dengan menggunakan visa jiarah, namun setelah sampai di negara tujuan justru PMI menjadi seorang pembantu rumah tangga dengan status ilegal.
Fifin Sumanti pada media ini menyampaikan bahwa dirinya kini ditahan di salah satu rumah sakit Arab Saudi sudah lebih dari tiga bulan lamanya, hingga saat ini dirinya belum pernah diberikan surat keterangan medis yang resmi dari pihak rumah sakit, baik berupa surat diagnosa awal maupun hasil uji laboratorium.
hingga berita ini dipublikasikan pihak Disnakertrans kabupaten Dompu belum berani menyatakan sikap bahwa PMI atas nama Fifin Sumanti kapan akan dipulangkan kembali ke Indonesia, dan sanksi apa yang harus diberikan kepada oknum sponsor yakni MHD yang telah berani menyalurkan PMI dengan cara ilegal. (Iskandar).


