Foto: Dokumentasi di ruangan SPKT polres Dompu, saat pembuatan laporan pengaduan.
Dompu.--sidikjari.com-- Merasa terusik atas informasi yang disampaikan oleh oknum Kepala dusun reformasi. Desa Ta'a kecamatan kempo kabupaten Dompu NTB, sejumlah warga secara resmi melaporkan oknum AS ke Mapolres Dompu. Jum'at (30/01/26) sekitar pukul 15:30 wita.
sejumlah warga melalui Wahidin (52 thn) selaku pelapor resmi di Mapolres Dompu, pada media ini menyampaikan bahwa, dugaan pengancaman tersebut berawal pada Jum'at 16/01/26 sekitar pukul 19:00 WITA, terlapor yakni AS mendatangi kediaman salah satu warga yakni Sry Wahyuni yang beralamatkan di Dusun Reformasi Desa rasa bou. kecamatan kempo kabupaten Dompu NTB.
Foto: Dokumentasi langsung di depan satreskrim polres Dompu
pada saat itu oknum kepala dusun menyampaikan sebuah surat pernyataan somasi dari AS (inisial) secara tertulis atas tanah pekarangan rumah yang dimiliki Sry Wahyuni dan sejumlah pekarangan rumah yang dibeli dari orang yang sama, dan diklaim bahwa tanah pekarangan tersebut tidak dibayarkan kepada ahli waris ataupun pemilik asli yang disebut sebagai pihak pertama.
Sry Wahyuni yang dikonfirmasi media ini pada Jum'at 16/01/26 sekitar pukul 15:00 wita, menjelaskan bahwa selain surat pemberitahuan somasi yang disampaikan melalui Kepala dusun, pihak terlapor yakni AS juga mengeluarkan kalimat yang diduga bermakna mengancam, bahwa akan melakukan penggusuran aset pribadi berupa rumah milik pelapor, selain AS mengeluarkan kalimat ancaman, AS juga di duga kuat ingin melakukan pemerasan karena didalam pernyataannya "jika tidak ingin bermasalah maka Sry Wahyuni harus membayar uang ganti rugi."ungkap sumber.
lebih lanjut, karena merasa pihaknya terusik dan terancam serta ada upaya pemerasan dalam kalimat yang disampaikan oleh pihak terlapor yakni AS tersebut, Sry Wahyuni dan yang lainnya bersama-sama melaporkan kejadian yang dialaminya ke aparat penegak hukum yakni ke Mapolres Dompu.
merespon pengaduan masyarakat atas tindakan pengancaman yang dialaminya tersebut, IPDA.Muhammad Ridwan, SH, membuatkan surat tanda terima pengaduan (STTP) secara resmi dengan nomor laporan STTP/141/1/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB. dan seterusnya diarahkan untuk membuatkan berita acara pengaduan di unit Reskrim tepatnya di ruangan pidum B. Guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (Iskandar)



