![]() |
| Gelaran Barang Bukti Sabu |
Dompu, Sidik Jari — Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menangkap seorang pria berinisial MJB (29) di kamar kos kawasan Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Minggu malam, (01/02/2026).
Dari penggeledahan, polisi menyita sabu seberat bruto 81,60 gram, timbangan digital, ratusan klip plastik kosong, alat takar, telepon genggam, serta uang tunai Rp 250 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.
Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 20.00 WITA.
KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto mengatakan penggeledahan badan dan kamar dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan warga setempat. “Barang bukti ditemukan di dalam kamar kos dan diakui milik terduga,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi menyebut MJB merupakan residivis kasus narkotika. Ia baru bebas dari Lapas Sumbawa Besar sekitar 19 hari lalu setelah menjalani hukuman empat tahun.
“Yang bersangkutan diduga kembali berperan sebagai pengedar,” kata Rahmadun. Polisi kini mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan pemasok.
MJB ditahan di Polres Dompu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim)
