-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Kecamatan Sanggar Diduga Tabrak Aturan: Subkontrak Ilegal, Galian C Tanpa Izin, hingga Abaikan K3!

    26/09/2026, Saturday, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T14:41:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dok. Papan informasi Pembangunan Kampung Nelayan.



    KABUPATEN BIMA – Sidik—Jari.com —Pelaksanaan proyek pembangunan fisik Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Boro dan Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, menuai sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini dinilai justru menciderai komitmen pemerintah pusat akibat rentetan dugaan pelanggaran regulasi oleh pihak pelaksana.


    Proyek dengan nilai tender sebesar Rp1.975.964.420 tersebut dimenangkan oleh PT Masco Energi. Namun, dalam praktiknya di lapangan, pihak kontraktor disinyalir kuat melakukan berbagai tindakan yang menabrak aturan hukum.


    Sorotan Pemuda Setempat

    Saat diwawancarai oleh awak media, salah seorang pemuda setempat di Kecamatan Sanggar yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas karut-marut pengerjaan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kontraktor terlalu abai terhadap regulasi yang berlaku.


    "Kami melihat banyak sekali aturan yang dilanggar dalam pengerjaan proyek Kampung Nelayan ini oleh PT Masco Energi. Mulai dari masalah material, pengambilan pasir, sampai keselamatan kerja masyarakat di sekitar lokasi, semuanya terkesan asal-asalan dan menabrak aturan," ujarnya kepada awak media.


    Dugaan Pelanggaran Subkontrak dan Galian C Ilegal

    Kekhawatiran warga tersebut sejalan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025). Kontraktor pemenang tender berkewajiban mengerjakan sendiri pekerjaan utama proyek.


    Berdasarkan aturan, pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga (subkontraktor) hanya diperbolehkan untuk pekerjaan spesialis, penunjang, atau komponen minor. Kendati demikian, PT Masco Energi diduga mengalihkan urusan pengadaan bahan material bangunan utama kepada pihak ketiga.


    Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga disinyalir melakukan praktik Galian C ilegal. Mereka diduga mengambil material pasir tanpa izin di wilayah pesisir Kecamatan Sanggar untuk kebutuhan fondasi dan pengecoran sloof tiang bangunan.


    Dok. Kondisi lapangan pembangunan proyek


    Abaikan K3 dan Resahkan Warga Sekitar

    Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan yang telah berjalan selama dua minggu ini mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini melanggar rentetan regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3, hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.


    Masyarakat nelayan di Desa Boro dan Desa Sandue mengaku sangat terganggu dan merasa terancam keselamatannya. Pasalnya, area konstruksi fisik yang berada di tengah pemukiman dan aktivitas warga sama sekali tidak dipasangi pagar pengaman (safety fencing).


    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Masco Energi belum memberikan keterangan resmi terkait rentetan dugaan pelanggaran teknis dan hukum dalam proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Kecamatan Sanggar tersebut. (Rakus01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini