Dompu,--Sidikjari.Com-- Salah satu sekolah yang berada di kecamatan Manggelewa kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu NTB, diduga kuat ada oknum guru yang lulus PPPK paruh waktu dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam KEMENPAN-RB.
dalam proses perekrutan pegawai PPPK paruh waktu yang diselenggarakan di kabupaten Dompu justru menjadi salah satu ruang untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum oleh oknum Kepala OPD, karena persyaratan untuk mengikuti tes PPPK paruh waktu itu tergantung pada berkas yang direkomendasikan oleh kepala OPD.
haltersebut diduga kuat terjadi di SDN 13 Manggelewa kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu NTB. berdasarkan keterangan sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, menjelaskan bahwa, disekolah tersebut ada oknum SG (inisial) yang diduga kuat telah putus mengabdi sejak tahun 2014 lalu hingga tahun 2025.
Namun ironisnya oknum tersebut yakni SG justeru bisa lulus tanpa ada kendala, bahkan namanya tidak tercantum didalam peserta tidak memenuhi syarat (TMS) yang berjumlah sebanyak 158 orang, Sumber berita mengatakan, kelulusan SG pada PPPK Paruh Waktu ini diduga ada keterlibatan oknum Kepala SDN 13 Manggelewa, yakni Samsiah, S.Pd.
Kepala Sekolah SDN 13 Manggelewa yakni Samsiah S.pd, diduga kuat ikut terlibat dalam melakukan pemalsuan dokumen, sebab tanpa campur tangan Kepsek yang menanda tangani berkas SG sangat tidak mungkin SG bisa lolos dari hasil ferivikasi pihak Dikpora dan tim Ferval yang dibentuk oleh Pemerintah daerah kabupaten Dompu.
Sumber menegaskan bahwa dalam absensi harian selama 3 tahun yakni tahun 2023, 2024 dan 2025, justeru nama SG sama sekali tidak pernah ada, karena ditahun itu SG memang sudah tidak mengajar, karena sejak tahun 2014 lalu SG memang sudah tidak aktif lagi. Kuat dugaan bahwa telah terjadi manipulasi data yang dilakukan SG dan diduga kuat ada konspirasi antara SG dengan Kepala Sekolah dalam memalsukan absensi dan lainnya, hingga SG bisa lolos menjadi guru PPPK paruh waktu.
Terkait hal tersebut, Kepala Sekolah SDN 13 Manggelewa, Samsiah, S.Pd, yang dikonfirmasi media ini di Kantor Dikpora Kabupaten Dompu pada Rabu (04/02/26) kemarin membenarkan atas kelulusan SG ini dalam penjaringan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Namun kata Samsiah, justeru nama SG ini sudah tidak diakui oleh pihak sekolah sendiri sebagai seorang penjaga pada SDN setempat karena memang yang bersangkutan memang sudah lama keluar.
"Saya heran kenapa SG punya berkas berupa absensi dan SK, siapa yang membuat dan menandatangani nya. Sedangkan ia sudah lama tidak pernah mengabdi lagi, dan saat ditanya, siapa yang menanda tangani SPTJM, justeru Samsiah mengakui dirinya yang menandatangani nya."Memang saya yang menanda tangani SPTJM itu, "aku Samsiah menunjukkan wajah kebingungan.
Sementara SG sendiri hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi.(Iskandar).


