![]() |
| "Dok. Kapolsek Tambora bersama Anggota meninjau langsung di gudang Pengecer Desa Labuhan Kananga Kecamatan Tambora Kab. Bima." |
Bima-Sidikjari.com- Beberapa hari lalu Kuta Sahabat Muda Tambora membuat aduan yang berkaitan dengan salah satu pengecer yang masih menjual Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi diluar sari Kesepakatan Bersama Kelompok Tani pada tanggal 15 January 2026 rapat pembahasan Harga Het bersama Kelompok Tani dan Pengecer di fasilitasi oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Kepala UPTD Pertanian didampingi juga TNI POLRI, berserta Camat Tambora dan Muspika.
Setelah hasil kesepakatan di Aula Kantor Camat Tambora, pihak Pengecer dan Kelompok Tani telah menyepakati di harga Rp. 100/sak pupuk bersubsidi, hasil kesepakatan bersama ini tentu semua pihak pengecer harus secara Kooperatif menjual di harga kesepakatan, namun beberapa minggu yang lalu ada salah satu pengecer di Desa Labuhan Kananga Kecamatan Tambora yang menjual di luar dari harga Kesepakatan bersama Kelompok tani dengan dalil "Stok pupuk lama".
Dari polemik diatas Ketua Sahabat Muda Tambora memberi aduan pada Kapolsek Tambora, "Izin Ayahanda Kapolsek, mohon dibantu meninjau langsung sekaligus mengawasi pihak pengecer yang tidak kooperatif sesuai hasil kesepakatan bersama di aula kantor camat", tutur M. Kadafi (24/01/26).
Lebih lanjut, kadafi menyampaikan bahwa aduan ini sesuai informasi yang beredar dikalangan Masyarakat Petani, yang pada saat itu masyarakat setelah terima informasi hasil kesepakatan bersama langsung mendatangi salah satu pengecer untuk membeli pupuk namun hasilnya masih menjual diluar dari harga kesepakatan.
"Aduan ini Ayahanda Kapolsek Tambora, sesuai hasil dari pengontrolan saya dilapangan di tujuh Desa setelah hasil rapat, namun ditemukan pengecer di Desa Labuhan Kananga tidak kooperatif dari hasil kesepakatan bersama Kelompok Tani", jelasnya.
Selain itu, Kapolsek Tambora IPTU. Suhadak, S.H menanggapi aduan tersebut, "Terimakasih aduannya, nanti saya utuskan Bhabinkamtibmas setempat, untuk turun awasi pihak pengecer tersebut", katanya.
Kapolsek Tambora juga menyampaikan hasil perkembangan Aduan, "Sudah hari Jum'at kemari saya cek ke pengecer di Desa Labuhan Kananga, Terus hari sabtu juga ada datang dari IK Ekonomi Polres", tambah IPTU. Suhadak, S.H.
ia juga menekan kepada pihak pengecer agar tetap sesuai hasil kesepakatan Rapat di Aula Kantor Camat Tambora.
"Tapi sudah saya tekan untuk menjual sesuai kesepakatan", ungkap IPTU. Suhadak, S.H.
Disisi lain Pengecer tersebut menanggapi tinjau dari Polsek Tambora, melalui keterangan Kapolsek Tambora, "Pak ara malah senang sesuai Het sebetulnya cuman karena beban transportasi yang dibebankan kepada pengecer itulah yang harus di tanggung oleh pengecer dari distributornya dan juga Memang kemari beliau mengakui menjual Rp. 115.000/sak (Pupuk Bersubsidi stok lama)", pungkas IPTU. Suhadak, S.H.
