![]() |
| Dok. Foto pada saat musyawarah pengecer dan kelompok tani, 15/01/2026 |
Bima-Sidikjari.com Menindak lanjuti hasil Musyawarah Pengecer bersama Kelompok Tani membahas yanh berkaitan dengan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk bersubsidi, pada tanggal 15 Januari 2026, di aula Kantor Camat Tambora. Rabu, 21 Januari 2026
Pertemuan seminggu yang lalu di fasilitasi oleh Balai Penyuluh Pertanian dan didampingi UPTD Pertanian Kec. Tambora beserta Camat Tambora, Kades-Kades, TNI Polri.
Dalam hal ini Ketua Sahabat Muda Tambora mendesak pihak pengawas agar menindak lanjuti hasil keputusan bersama kepada para Pengecer yang ada di Kec. Tambora.
"Saya harap hasil keputusan kemarin dari semua pihak yang hadir agar sama-sama mengamini hal kesepakatan harga pupuk bersubsidi dengan petani di angkat Rp. 100.000 (seratus ribuh rupiah) per Sak. Dan juga pihak keamanan agar melakukan monitoring pengawasan pihak-pihak pengecer yang masih menjual di harga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribuh ripiah) per sak ke Petani" tegas M. Kadafi.
Hal ini merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025. Bahwa Harga Eceran Tertinggi turun menjadi Rp. 90.000 (sembilan puluh ribuh rupiah) per Sak. Maka melalui pertimbangan-pertimbangan dari kedua sisi antara kondisi pengecer dan kelompok tani, mengambil langkah musyawarah kesepakatan Harga Eceran Tertinggi, maka hadir kesepakatan bersama Pengecer dan Kelompok Tani di harga seratus ribuh rupiah untuk petani yang mengambil langsung di gudang pengecer.
Baca selengkapnya: harga-pupuk-bersubsidi-melonjak-naik
Lebih lanjut, M. Kadafi menilai bahwa hasil keputusan bersama tersebut sudah cukup mentolerir kondisi pengecer dengan banyaknya beban yang di rasakan pengecer, namun harus lebih mengutamakan di sisi kondisi pera petani.
"Terlepas dari kondisi pengecer yang terbebani persoalan biaya transportasi dan biaya tambahan lainnya, saya rasa keputusan musyawarah di tingkat kecamatan kemarin itu sudah patas dan harus di terima dan di berlakukan oleh pera pengecer yang ada di Kec. Tambora ini, mengingat juga kondisi para petani, dan tanpa ada persetujuan dari kelompok tani pihak pengecer tidak boleh menjual di atas Harga Eceran Tertinggi", jelasnya.
Lanjut mempertegas tuntutan Ketua Sahabat Muda Tambora, " Saya tegaskan bila mana semua pengecer masih terdeteksi menjual di atas Harga Het maka kami sebagai Lembaga Kepemudaan di tingkat Kecamatan Tambora akan melapor secara resmi di tingkat pusat agar mencabut izin usaha sesuai peraturan Kementan" pungkas M. Kadafi.
Adapun nama-nama UD Pengecer dan PT Distributor wilayah Kec. Tambora antara lain :
1. Distributor Kec. Tambora : PT. SUMBER ALAM TRIDAYA MANDIRI
2. Pengecer :
UD. Safeya Mandiri
UD. Riski Imola
UD. Cahaya Marina
UD. Ratu Tambora
UD. Salim Putra
UD. Salsabila Putri
UD. Pratama
UD. Sismita Putri
UD. Bara Tani
