![]() |
| Dok. Foto Bersama. |
Bima-Sidikjari.com- Beredarnya Harga Eceran Tertinggi (Het) penjualan pupuk bersubsidi di kalangan Masyarakat Petani melonjak naik dari peraturan Kementan Nomor 15 tahun 2025 yang mengatur Het Pupuk bersubsidi, Berangkat dari keresahan Masyakarat Tani Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan UPTD Pertanian Kecamatan Tambora memfasilitasi pertemuan antara Pengecer dengan Kelompok Tani di Aula Kantor Kecamatan Tambora, 15/01/26.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Tambora, Danposramil Kec. Tambora, Polsek Tambora, Pengecer se-Kec. Tambora, Keterwakilan beberapa Kelompok Tani.
Dalam penyampaian singkat Camat Tambora, mempertegas dalam penyampaian aspirasi Masyarakat, " Ketika kita berkritik harus berdasarkan Bukti atau data rill terlepas dari asumsi beberapa masyarakat", ungkap Fadilah.
Fadilah, S.Sos. Menambahkan rentetan pembahasan kami dari pihak Pemerintah Kecamatan bersama Muspika bersifat Mendampingi dalam persoalan Pupuk bukan yang memutuskan ketentuan harga Het.
"Pembahasan yang berkaitan dengan Het Pupuk bersubsidi sudah pernah melakukan pertemuan pertama di Kantor BPP Kec. Tambora bersama Pengecer, Kelompok Tani, UPTD Pertanian Kec. Tambora, dan Kepala Desa yang ada, hasil dari pertemuan pertama disepakati oleh Antara Pengecer dan Kelompok Tani di harga 120 per Sak di terima langsung dirumah petani itu sendiri, namun setelah adanya kritikan kembali maka dilakukan lah pertemuan kedua kalinya hari ini untuk membahas dan mempertimbangkan kesepakatan pertama", Jelasnya.

Dok. Foto suasana forum diskusi
Hal senada UPTD Pertanian pada sambutannya, "Persoalan harga standar pupuk bersubsidi pihak pengecer yang bisa membicarakan hal demikian kami dari Instansi Pemerintah UPTD Pertanian Kec. Tambora hanya bersifat mendampingin saja", tutur Ali
Disisi lain Sahrudin Plt. Koordinator PPL BPP Kec. Tambora mengungkapkan "rentetan kemampuan pengecer dalam memenuhi tebusan dari petani, mengingat pengecer melalui perjanjian dengan distributor pengambilan pupuk harus secara cash , dan juga berkaitan dengan dibebani soal biaya-biaya tambahan", ucapnya.
Kemudian berjalannya rangkaian pembukaan secara formal, BPP membuka ruang diskusi atau dialog membahas kaitan dengan harga pupuk bersubsidi.
Diskusi berjalan sangat alot banyak pertimbangan-pertimbangan yang hadir untuk saling memahami kondisi lapangan baik dari Kelompok Tani maupun Pengecer, hasil akhir kesepakat sementara waktu menyepakati dengan harga Pupuk Bersubsidi Rp. 100. 000 (Seratus Ribu Rupiah) per Sek untuk ketentuan petani ambil langsung ke gudang Pengecer.
Mengingat disisi pengecer terbebani dengan biaya transportasi dari distributor ke gudang pengecer, dan biaya buruh lainnya, Pungkasnya.
Rakus01
