![]() |
| Dok. Foto Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Kec. Tambora tahun 2026. |
Bima-Sidikjari.com Kecamatan Tambora merupakan wilayah dengan karakteristik perpaduan pemukiman padat, lahan pertanian, perkebunan dan aktivitas ekonomi masyarakat yang sebagian besar terkait dengan peternakan skala rumah tangga. Pertumbuhan jumlah ternak yang tidak diimbangi dengan pengaturan pemeliharaan telah menimbulkan berbagai permasalahan yang mengganggu ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat. Ternak yang berkeliaran bebas menghalangi lalu lintas, merusak tanaman masyarakat, dan merusak fasilitas umum seperti jalan dan pagar. Kondisi kandang yang tidak memenuhi standar menyebabkan bau tidak sedap dan akumulasi kotoran di puskesmas di sekolah dan kantor lainnya yang menjadi sumber penyakit bagi manusia dan hewan. Terjadinya konflik antar warga akibat kerusakan yang disebabkan oleh ternak, serta ketidakadilan karena sebagian warga yang memelihara ternak dengan benar harus menanggung dampak negatif dari praktik yang tidak teratur. Risiko penyebaran penyakit zoonosis dan penyakit menular antara ternak meningkat akibat kurangnya pengendalian kesehatan hewan.
Sebagai lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, Desa memiliki kewajiban untuk menjamin ketertiban umum, keamanan, dan kesejahteraan warga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 79 ayat (1) dari undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Desa untuk membuat Peraturan Desa sebagai instrumen pengaturan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Selain itu: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mensyaratkan bahwa pemeliharaan ternak harus dilakukan dengan tidak membahayakan kesehatan dan lingkungan. Peraturan Daerah dan Peraturan Kecamatan yang berlaku mengatur tentang tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, yang menjadi dasar bagi penyusunan peraturan yang lebih spesifik di tingkat Desa. Serta Prinsip hukum yang mengakar pada keselamatan umum dan kesejahteraan masyarakat mengharuskan adanya aturan yang jelas untuk mengatur aktivitas yang berpotensi memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan bersama.
Peraturan Desa ini berlaku bagi seluruh warga masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Tambora dan melakukan aktivitas pemeliharaan ternak, baik skala rumah tangga maupun usaha kecil. Ketentuan Kandang Ternak Menentukan standar konstruksi dan lokasi kandang yang aman, bersih, dan tidak mengganggu lingkungan sekitar (misalnya, tidak berada terlalu dekat dengan pemukiman atau sumber air). Wajib melakukan pemeliharaan dan pembersihan kandang secara berkala serta pengelolaan limbah kotoran ternak menjadi pupuk organik atau bentuk lain yang bermanfaat. Larangan Berkeliaran Bebas. Memperketat larangan ternak berkeliaran bebas di jalan raya, gang pemukiman, lahan umum, dan lahan milik orang lain tanpa izin. Kemudian Menetapkan sanksi bagi pemilik ternak yang melanggar larangan ini.
Kesehatan dan Vaksinasi Ternak Wajib melakukan vaksinasi rutin terhadap ternak untuk mencegah penyebaran penyakit menular. Wajib melaporkan jika ternak yang dipelihara menunjukkan gejala penyakit menular kepada UPTD peternakan kecamatan tambora. Pemilik ternak bertanggung jawab penuh atas kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh ternaknya kepada orang lain atau harta benda. Wajib membersihkan kotoran ternak yang ditinggalkan di luar area kandang miliknya. Dan Menetapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda uang, atau pemindahan/penyerahan ternak kepada pihak berwenang bagi mereka yang melanggar peraturan. Membentuk tim pengawas dari masyarakat dan aparatur desa untuk melakukan pemantauan dan penegakan peraturan secara teratur. Dan yang paling penting Desa akan menyediakan fasilitas atau bantuan dalam bentuk pelatihan pengelolaan ternak yang baik, pembinaan tentang kesehatan hewan, dan sarana pengolahan limbah ternak. Menyediakan tempat pembuangan atau pengolahan kotoran ternak secara bersama-sama untuk masyarakat yang membutuhkan.
Bagi saya
