-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lambat Tangani Perkara Dugaan Penipuan, Penyidik Polres Kota Bima Diduga Masuk Angin

    Zona Kasus
    20/04/2026, Monday, April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T04:39:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kota Bima - Sidikjari.com - Tim Penyidik Unit 3 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Bima dinilai sangat lambat menangani perkara dugaan penipuan yang telah dilaporkan sejak 7 April 2026 lalu. 

    Namun hingga kini, 21 April atau sudah 15 Hari kasus dengan terlapor seorang pria berinisial (IDR) berasal dari Kabupaten Bima. 

    Tidak ada perkembangan berarti dari proses pelaporan hingga kini. Diduga penyidik tidak serius karena adanya indikasi intervensi dari pihak terlapor. 

    ”Jangan sampai muncul dan tercipta preseden buruk citra kinerja penyidik. Karena sampai hari ini kami sebagai pihak pelapor belum mendapatkan kepastian hukum. Dan kami menduga kuat Polres Kota Bima saat ini Masuk Angin,” Ucap Teta Fiza, kepada jurnalis Sidikjari.com Selasa (21/04/2026).

    Teta Fiza meminta agar Tim Penyidik Polres Kota Bima yang menangani perkara ini bertindak profesional. Yakni menerima dan memproses seluruh laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan masyarakat.
    Bahkan Pihaknya menyampaikan sudah menjalin komunikasi dengan penyidik. 

    ”Kami sudah proaktif menanyakan perkembangan perkara ini. Tapi memang seperti membentur batu karang. Perkara ini mandek. Entah apa penyebabnya, kami tak diberitahukan,” jelas Aktivis Pencari Keadilan ini.  

    Kronologi Peristiwa 

    Kasus ini bermula pada 07 April 2026 sekitar pukul 13.30 Wita. Terjadi di Belakang Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bima.

    Bahwa terlapor (IDR) menunjukan mobil jenis Avanza warna hitam lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan dokumen penunjang lainnya. 

    Kemudian Pelapor diarahkan menuju Kelurahan salah satu warga Panggi Kota Bima yang diyakini merupakan anggota Samsat berdasarkan arahan terlapor dan temannya, 

    Setelah Diskusi panjang Pelapor dan Terlapor akhirnya sepakat untuk melakukan transaksi, dan melakukan serah terima Unit Avanza dan dokumen lainnya serta melakukan foto bersama.

    Pada saat Pelapor ingin membawa pulang Unit Mobil Avanza tersebut, tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengaku bahwa mereka adalah pemilik Asli dari Unit Avanza tersebut. 

    Seluruh rangkaian peristiwa tak menyenangkan itu. Akhirnya pelapor langsung menuju Polres Kota Bima untuk penyelesaian secara hukum.

    Namun Pihak keluarga Pelapor merasa kecewa dalam menanti keadilan hukum yang berjalan saat ini, bahkan parahnya mereka tidak menemukan Unit Avanza yang sempat di amankan oleh Satreskrim Polres Kota Bima beberapa hari lalu.

    "Kami sebagai pihak keluarga merasa kecewa dengan pelayanan Kepolisian di Polres Kota Bima, selain dari lambatnya proses hukum juga pengembalian Unit yang merupakan objek Tindak Pidana tanpa konfirmasi ke pihak pelapor," Ungkap Teta Fiza. (Dhean)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini