Dompu --Sidikjari.Com-- Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam organisasi, eksekutif Kota Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi EK-ELMD. Kabupaten Dompu mendesak pemerintah dan PT. Sumbawa Timur Mining (STM) untuk memperjelas prosentase keuntungan rakyat dan Daerah kabupaten Dompu ketika STM/STG masuk pada tahap ekploitasi.
Selain itu, masa aksi juga mendesak agar pihak kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT. STM karena dinilai memiliki banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya. Rabu 01/04/26. Sekitar pukul 10:00.wita.
Masa aksi yang terorganisir dibawah pimpinan Koordinator Lapangan (Korlap) Saimin, menyatakan sikap tegas bahwa mereka mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STM, juga menyiapkan langkah dan upaya hukum untuk menggugat pihak perusahaan ke Pengadilan Dompu.
Saimin juga menyatakan bahwa, pihaknya menduga bahwa PT. STM telah banyak melakukan pembodohan dan pembohongan publik, karena dinilai selama ini PT. STM sangat tertutup dari ruang publik, hingga minimnya transparansi terkait aktivitas pertambangan yang telah berjalan selama puluhan tahun, dan tindak ada kejelasan manfaat bagi masyarakat Dompu, justru menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan dan dampak lingkungan yang sulit dipulihkan.
Dengan lantang Saimin menyatakan bahwa "Sudah sekitar 25 tahun perizinan ini berjalan, namun tidak ada kejelasan dampak positif bagi daerah. Yang terjadi justru sumber daya alam Dompu seolah ‘dikunci’ oleh kepentingan korporasi," tegas Saimin.
Selain itu, massa aksi juga menilai bahwa, pemerintah Daerah terkesan lalai dalam melakukan pengawasan
terhadap kegiatan dan aktivitas yang dilakukan oleh PT. STM, Mereka bahkan mendesak agar pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Dompu agar segera mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pengusiran perusahaan jika terbukti merugikan masyarakat.
Beberapa waktu kemudian, pihak legislatif tak kunjung hadir menemui masa aksi, akhirnya masa aksi menerobos masuk ke dalam kantor DPRD kabupaten Dompu, guna memastikan keberadaan ketua DPRD, namun didalam ruangan tidak ditemukan ketua DPRD maupun anggota komisi lainnya.
Saimin juga mengecam bahwa,
Dalam waktu dekat massa aksi akan kembali melakukan aksi di kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Dompu sebagai bentuk penekanan dan progres pergerakan yang dibangun, selain itu Mereka juga menyiapkan gugatan hukum ke Pengadilan Dompu dengan dasar dugaan pelanggaran, ketidakjelasan pembagian keuntungan, serta potensi kerusakan lingkungan yang sulit direhabilitasi. (Iskandar)


