![]() |
| Ilustrasi |
“Politik Tanpa Etika: Konflik Kekuasaan dan Manipulasi Isu Pribadi di Bumi Nggahi Rawi Pahu”
oleh : Yudhan, K - Ketua Umum IKPMD Malang 2023 - 2025
Malang, Sidik Jari - Konflik politik di tingkat lokal sering kali mencerminkan dinamika kekuasaan yang kompleks, tidak hanya berkaitan dengan perbedaan visi pembangunan, tetapi juga dipengaruhi oleh kepentingan personal, jaringan kekuasaan, serta strategi politik yang bersifat pragmatis. Hal ini tampak dalam konflik yang lterjadi di Kabupaten Dompu, antara Kubu Bupati Dompu dan Kubu Wakil Bupati Dompu yang berkembang menjadi perang opini publik dan saling serang isu pribadi.
Konflik antara Kubu Bupati dan kubu Wakil Bupati di Kabupaten Dompu belakangan ini menjadi perhatian publik karena tidak lagi berkutat pada perbedaan kebijakan atau arah pembangunan, melainkan telah bergeser menjadi pertarungan isu pribadi yang saling menyerang. Situasi ini memperlihatkan bagaimana politik lokal bisa berubah menjadi arena konflik terbuka yang lebih mengandalkan persepsi publik daripada fakta yang teruji secara hukum. Bupati Dompu dituduh berselingkuh dengan istri orang lain, dan rumor yang berkembang di masyarakat mengarah pada dugaan bahwa isu tersebut dimainkan oleh kelompok fanatik dari Wakil Bupati dengan tujuan melemahkan posisi politik dan membuka peluang untuk mengganti jabatan bupati. Dalam praktik politik, cara seperti ini bukan hal baru. Ini dikenal sebagai upaya menjatuhkan lawan melalui serangan terhadap moral pribadi, karena dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai sosial, isu seperti perselingkuhan dapat dengan cepat merusak kepercayaan publik.
Namun persoalannya menjadi serius ketika tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang jelas. Dalam hukum Indonesia, tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang dapat masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan Fitnah sebagaimana diatur dalam UU no 1 Tahun 2023 Tentang KUHP didalam Pasal 433-440, bahkan jika disebarkan melalui media sosial dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27A UU no 1 Tahun 2024 yang menggantikan Pasal 27 ayat 3 UU ITE lama. Artinya, jika isu ini hanya berbasis rumor tanpa dasar hukum yang kuat, maka bukan hanya tidak etis secara politik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Seiring berjalannya waktu, situasi semakin memanas ketika kubu Bupati Dompu mulai membaca pola ini sebagai serangan politik yang terstruktur. Reaksi yang muncul bukan meredakan konflik, tetapi justru melakukan serangan balik. Tim fanatik Bupati kemudian mengangkat isu lain yang tidak kalah berat, yaitu dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anak Wakil Bupati, yaitu Marga Harun, yang juga merupakan anggota legislatif Provinsi NTB. Selain itu, muncul pula isu dugaan korupsi anggaran siluman berupa dana pokok pikiran (pokir) yang disebut-sebut bernilai sekitar 200 juta rupiah. Kedua isu ini kemudian berkembang di ruang publik dan menjadi bahan konsumsi politik masyarakat.
Dalam konteks hukum, dugaan kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Begitu juga dengan dugaan korupsi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyalahgunaan anggaran, termasuk dana pokir, dapat berujung pada proses hukum yang berat. Namun yang perlu ditekankan, semua tuduhan ini harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan sekadar menjadi alat untuk menyerang lawan politik. Jika tidak, maka praktik ini hanya akan memperkeruh keadaan dan menjadikan hukum sebagai alat kepentingan.
Jika dilihat dari sudut pandang teori politik, konflik ini sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Niccolo Machiavelli, bahwa dalam perebutan kekuasaan, aktor politik sering kali menggunakan segala cara untuk menang, termasuk memainkan isu pribadi dan membentuk opini publik. Selain itu, konflik ini juga dapat dipahami melalui teori konflik yang melihat politik sebagai arena perebutan kekuasaan dan sumber daya. Jabatan Bupati bukan hanya posisi administratif, tetapi juga memiliki kekuatan dalam mengendalikan kebijakan dan anggaran, sehingga wajar jika konflik menjadi keras. Di sisi lain, teori elite menjelaskan bahwa pertarungan ini bukan hanya antara dua individu, tetapi juga melibatkan kelompok pendukung yang loyal dan siap memainkan peran dalam menyebarkan isu untuk kepentingan masing-masing pihak.
Yang menjadi persoalan utama adalah dampaknya terhadap masyarakat. Ketika elite politik sibuk saling menyerang dengan isu pribadi, maka perhatian terhadap pembangunan daerah menjadi terabaikan. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan justru disuguhi konflik yang tidak produktif. Kepercayaan publik terhadap pemerintah pun berpotensi menurun karena pemimpin yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam pertarungan terbuka yang tidak mencerminkan etika kepemimpinan.
Dalam situasi seperti ini, penting untuk memberikan beberapa masukan. Pertama, kedua belah pihak harus menghentikan penggunaan isu pribadi sebagai alat politik, karena hal ini hanya akan memperburuk keadaan dan merusak citra pemerintahan. Kedua, jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, baik itu perselingkuhan yang berdampak hukum, KDRT, maupun korupsi, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui opini publik atau media sosial. Ketiga, aparat penegak hukum harus bersikap netral dan profesional dalam menangani setiap dugaan yang muncul, agar tidak terjebak dalam kepentingan politik. Keempat, masyarakat juga perlu lebih bijak dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar.
Pada akhirnya, konflik ini menjadi cerminan bahwa politik lokal masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga etika dan kualitas demokrasi. Jika konflik terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka yang dirugikan bukan hanya pihak yang bertikai, tetapi seluruh masyarakat Dompu. Politik seharusnya menjadi sarana untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan menjadi ajang saling menjatuhkan dengan isu yang belum tentu benar.
Konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Dompu bukan sekadar persoalan personal, tetapi merupakan manifestasi dari pertarungan kekuasaan yang melibatkan strategi politik, manipulasi isu, dan mobilisasi massa. Tuduhan perselingkuhan terhadap Bupati serta isu KDRT yang diarahkan kepada anak Wakil Bupati menunjukkan bagaimana ruang privat digunakan sebagai arena pertarungan politik.
Dari perspektif hukum, kedua isu tersebut memiliki konsekuensi serius jika tidak didukung bukti yang sah. Sementara dari perspektif teori politik, konflik ini memperlihatkan praktik politik pragmatis yang cenderung mengabaikan etika demi kepentingan kekuasaan.
Jika tidak dikelola dengan baik, konflik semacam ini berpotensi merusak tatanan demokrasi lokal dan mengalihkan fokus utama pemerintahan dari pelayanan publik menuju konflik kekuasaan yang destruktif. (red)
