Dompu --Sidikjari.Com-- Isu dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam beberapa waktu terakhir kembali mencuat dan menjadi objek pembahasan hangat di kalangan publik khususnya di wilayah Kabupaten Dompu NTB. Dari Sejumlah laporan melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi lainnya, yang disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan adanya kekhawatiran publik terhadap tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Pelaporan tersebut merupakan bagian dari bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, namun demikian, tidak sedikit laporan dugaan korupsi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan secara signifikan sampai pada tahap penetapan tersangka.
Kondisi ini memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Di satu sisi, Pelapor berharap adanya tindakan tegas dan cepat. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan berada dalam posisi yang rentan terhadap penilaian publik, meskipun proses hukum belum mencapai tahap pembuktian.
Dilansir dari laman blog Anak Desa, Pada media ini menyampaikan bahwa, Menurut Juanda Andes, SH., MH, situasi tersebut harus dipahami dalam kerangka Negara Hukum yang menempatkan hak melapor dan hak pihak yang dilaporkan secara seimbang. Ia menegaskan bahwa pelaporan dugaan korupsi adalah hak konstitusional warga negara, namun hak tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembenaran untuk mengabaikan prinsip praduga tidak bersalah.
“Pelaporan adalah bagian dari kontrol publik, tetapi dalam Negara Hukum, setiap laporan harus diuji secara objektif. Tidak semua laporan dapat langsung dinaikkan ke tahap penindakan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup,” ujar Juanda Andes.
Ia menjelaskan bahwa tahapan verifikasi dan telaah awal yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil. Ketika suatu laporan dinilai belum cukup bukti dan belum ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau penyidikan, hal tersebut bukan berarti laporan diabaikan, melainkan bentuk kehati-hatian hukum guna melindungi semua pihak yang terlibat.
Menurut Juanda Andes, keseimbangan hak juga menuntut adanya tanggung jawab institusional agar laporan masyarakat tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Transparansi prosedural, meskipun terbatas oleh kerahasiaan penanganan perkara, tetap dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Pelapor berhak mengetahui bahwa laporannya telah diproses secara profesional. Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan berhak atas perlindungan hukum dan tidak dibebani stigma sebelum adanya keputusan hukum yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, dinamika penanganan laporan dugaan korupsi di Dompu seharusnya menjadi refleksi bersama. Bagi masyarakat, hal ini menjadi pengingat pentingnya kualitas laporan dan kelengkapan bukti awal. Bagi aparat penegak hukum, kondisi ini menuntut konsistensi dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas. Sementara bagi pihak yang dilaporkan, hal ini merupakan jaminan bahwa hukum masih bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Pada akhirnya, menurut Juanda Andes, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari seberapa banyak perkara yang berujung pada penetapan tersangka, tetapi juga dari sejauh mana proses hukum mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak asasi manusia.
“Keseimbangan antara hak pelapor dan hak pihak yang dilaporkan adalah fondasi penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi tekanan sosial, melainkan tetap menjadi instrumen keadilan,” pungkasnya. (Iskandar)


