Dompu. --Sidikjari.com--Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga di berangkatkan secara ilegal oleh salah satu oknum sponsor yang ada di kabupaten Dompu NTB, kini menuai sorotan sejumlah media dan pemerintah, khususnya dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Hal tersebut ditanggapi langsung oleh kepala Disnakertrans kabupaten Dompu NTB, Andul Syahid SH, dikatakannya bahwa pihak Disnaker akan segera menyurati pihak sponsor yakni MHD yang memberangkatkan PMI atas nama Fifin pada tahun 2022 lalu, guna melakukan konfirmasi atas dugaan keberangkatan PMI secara ilegal tersebut.
lebih lanjut, kepala Dinas Disnaker juga menyanggupi bahwa pihaknya akan melakukan upaya untuk menghadirkan oknum sponsor yakni MHD beserta kuasa hukumnya untuk melakukan jumpa pers di kantor Disnakertrans kabupaten Dompu sehubungan dengan PMI yang diduga diberangkatkan secara ilegal oleh MHD.
saat diwawancarai oleh beberapa media tepatnya di kantor Disnakertrans kabupaten Dompu, rabu 28/01/26 sekitar pukul 15:30 wita, Kadisnaker Abdul Syahid SH. menjelaskan bahwa, keberangkatan PMI dengan negara tujuan arab saudi dengan menggunakan visa jiarah namun setelah tiba di negara tujuan justru menjadi tenaga kerja rumah tangga, pihak Disnakertrans dengan tegas menjawab bahwa hal tersebut merupakan tindakan ilegal, dan masuk dalam tindak Pidana perdagangan orang (TPPO).
lebih lanjut, untuk mengantisipasi terjadinya tindakan pemberangkatan PMI secara ilegal (TPPO) untuk kedepannya, kepala dinas Disnakertrans berencana akan membentuk tim satgas TPPO hingga ke tingkat desa, dan mengikutsertakan wartawan di dalamnya.
Tindakan dan upaya yang diambil oleh pihak Disnakertrans kabupaten Dompu dibawah pimpinan Abdul Syahid SH, patut di acungi jempol, karena selalu merespons dengan sigap setiap kali ada pengaduan dari pihak keluarga PMI yang terkendala bahkan yang terkena musibah di luat negeri.(Iskandar).


