-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pihak Keluarga PMI Akan Melaporkan Oknum Sponsor Ke-APH

    Jari Media Online
    27/01/2026, Tuesday, January 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T12:14:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Foto: PMI Di Rumah sakit Qatif central hospital Arab Saudi 

    Dompu --Sidikjari.Com--Seorang pekerja migran Indonesia PMI An.Fifin Sumanti kini tertahan di sebuah rumah sakit Qatif central hospital di negara arab Saudi sudah tiga bulan lamanya, namun pihak yang memberangkatkannya diduga tidak bertanggung jawab, bahkan terkesan mempersulit untuk proses kepulangan PMI kembali ke negara Indonesia.


    menyikapi persoalan tersebut, pihak keluarga Fifin Yang berada di Dompu akan segera mengajukan laporan resmi ke aparat penegak hukum, karena diduga kuat pihak sponsor yakni Muhdar telah memberangkatkan pekerjaan migran Indonesia PMI tidak melalui prosedur (ilegal). 


    seblumnya pihak keluarga PMI telah melakukan konfirmasi dengan piha Disnakertrans kabupaten Dompu NTB sehubungan dengan pesoalan yang dialami PMI atas nama Fifin, karena saat ini fifin tertahan di salah satu rumah sakit di negara arab saudi sudah tiga bulan lamanya tanpa ada kejelasan untuk proses kepulangannya.


    kepala dinas Disnakertrans kabupaten Dompu Abdul Sahid S.H, pada saat dikonfirmasi media Senin 26/01/26, mengatakan bahwa pihaknya aka segera memanggil oknum sponsor tersebut yakni Muhdar guna dilakukan konfirmasi dan dimintai pertanggung jawaban atas laporan keluarga PMI yang diberangkatkan olehnya yakni Fifin pada tahun 2022 lalu.


    di lain sisi pihak keluarga PMI yang menjadi sumber mediaini juga mengatakan bahwa tindakan keberangkatan PMI dengan negara tujuan arab saudi yakni atas nama Fifin yang duduga ilegal, memiliki dasar yang jelas karena saat ini moratorium penerimaan tenaga kerja migran untuk wilayah Timur Tengah salah satunya Arab Saudi masih berstatus ditutup dan belum dicabut. "ungkapan sumber.


    lebih lanjut, dikatakannya juga bahwa tindakan pemberangkatan PMI secara ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum, karena itu merupakan salah satu tindakan perdagangan orang, dan melanggar undang-undang human trafficking, dan pihaknya pastikan wkan melaporkan oknum sponsor tersebut. "tegas sumber.(Iskandar).












    Komentar

    Tampilkan

    Terkini