-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Pokja UKPBJ Menangkan Dua Perusahaan Dengan SKK Palsu

    Jari Media Online
    19/11/2025, Wednesday, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T07:13:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dompu, Sidik jari. Com-
    Kinerja Pokja selaku Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Dompu kini kembali menjadi sorot publik, setelah sebelumnya beberapa menuai kritik pedas yang deras, dilayangkan oleh sejumlah pihak, baik dari kalangan Aktifis, Praktisi Hukum bahkan beberapa kontraktor.

    Kali ini Pokja Dituding sengaja memenangkan Dua perusahaan peserta tender proyek Intalasi Pengolahan Air (IPA)/Brancaptering/Sumur Bor Terlindungi yang diduga memalsukan salah satu syarat dalam dokumen penawaran tender.

    Khairul Imam, Yang merupakan Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Pajo (AMPPA) menduga kuat bahwa Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) yang dimiliki Tenaga Teknis dua perusahaan pemenang tender IPA tersebut "Palsu".

    Imam juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan berkali-kali, dan tidak ditemukan nama-nama tenaga teknis yang diajukan oleh dua perusahaan itu dalam sistem LPJK dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," ungkap Imam.

    Tingkat Kecurigaannya semakin kuat saat mengetahui bentuk fisik SKK yang diajukan oleh dua perusahaan tersebut dengan model Horizontal, Padahal menurutnya SKK yang terbit diatas tahun 2022 harusnya berbentuk fisik Vertikal sesuai peraturan menteri PUPR nomor 8 Tahun 2022.

    "Regulasinya jelas, pada akhir Peraturan PUPR itu telah ditampilkan bentuk SKK yang sah berbentuk vertikal," bebernya.

    Mirisnya, sambung Imam, pokja harusnya teliti pada saat melakukan evaluasi administrasi dan pembuktian kualifikasi. Harusnya, kata dia, Pokja wajib melakukan Verifikasi SKK yang diajukan. Bahkan, Pria yang hangat disapa ko'o itu menduga tim UKPBJ dengan sengaja meloloskan dua perusahaan tersebut.

    "Kami menduga, Pokja tau bahwa SKK yang diajukan itu tidak sah dan tidak teregister dilaman resmi LPJK dan LSP. Atau jangan-jangan ada deal-dealan antara Pokja dengan pemilik perusahaan?," Tuturnya dengan ekspresi heran. 

    Untuk diketahui oleh publik, kata Ko'o, bahwa SKK tenaga teknis yang diajukan Oleh CV. Kanser Jaya yang saat ini mengerjakan proyek IPA di desa Woko bernama Christo. Setelah kami melakukan pengecekan, terbukti bahwa kualifikasi keterampilan Christo adalah Kontruksi Nasional, dan bukan Tenaga Pengeboran Air tanah kelas satu sebagaimana yang dilampirkan oleh perusahaan.

    "Sedangkan SKK tenaga teknis yang diajukan oleh CV. Mandiri Usaha Sukses bernama Billy Tanujaya. Setelah dicek dilaman LPJK dan LSP tidak ditemukan SKK atas nama Billy Tanujaya sebagaimana yang diajukan oleh perusahaan," bebernya.

    Ia tekankan, bahwa Jika pemalsuan dokumen tender itu benar adanya, Ia meminta Bupati Dompu segera melakukan evaluasi khusus terhadap Pokja UKPBJ. Untuk menguji keabsahan SKK dua perusahaan itu, Ko'o dan kawan-kawannya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    "Data sudah kami pegang, selambat-lambatnya minggu depan, kami akan laporkan dugaan pemalsuan dokumen penawaran tender ini," Tegas ketuanya.

    Ia juga mendesak PPK Proyek tersebut agar menghentikan aktivitas untuk sementara waktu. Karena dinilai juga bahwa, PPK memiliki tanggu jawab dalam memastikan legalitas perusahaan harus sah dan tidak bertentangan dengan regulasi.

    "PPK juga harus segera panggil pemilik dua perusahaan tersebut. Lakukan klarifikasi dan cek SKK tenaga teknisnya, apakah benar-benar sah atau sebaliknya," tutup Ko'o.

    Sementara, Kepala Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Dompu, beberapa kali dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp, tidak pernah merespon dan seakan mengabaikan permohonan wawancara yang dilayangkan awak media, dan tidak hanya itu, awakediapun juga telah mencoba menemui beliau di ruang kerjanya pada Rabu (19/11/2025) sekitar Pukul 09:30 WITA. Namun, menurut keterangan salah satu pegawai yang ada di bagian UKPBJ bahwa beliau telah meninggalkan ruangan kerjanya, dan mereka tidak mengetahui ia hendak kemana.

    Ditempat terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Dompu Wahidin, ST, selaku PPK Proyek IPA menyebutkan bahwa, Ia membenarkan terkait SKK yang dipersoalkan itu, Saat proses tender berjalan, SKK tenaga teknis dua perusahaan itu masih aktif sehingga dianggap memenuhi syarat oleh Pokja.

    "Namun setelah penandatanganan kontrak, SKK mereka tiba-tiba dicabut, Ini murni bukan pemalsuan," kata Wahidin, saat di temui awak media pada Rabu(19/11/2025) siang.

    Meski demikian, hal itu tidak mengganggu keberlangsungan pekerjaan. Bahkan menurutnya, tidak aktifnya SKK tenaga teknis perusahaan tidak mengganggu kontak.

    "Selama tidak mengganggu jalannya pekerjaan, kami akan tetap melanjutkan progres," tutupnya. Iskandar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini