
Dompu ---Sidikjari.Com--- Kuasa hukum dari nasabah atas nama Rustam resmi melayangkan surat somasi kepada pihak Koperasi Pintu Air, Langkah hukum ini diambil menyusul tindakan pengurus koperasi yang dinilai mempersulit dan menolak penarikan uang simpanan (tabungan) pribadi milik Rustam.
Yusuf SH selaku kuasa hukum, pada media ini menjelaskan bahwa, Permasalahan ini bermula saat Rustam mendatangi Koperasi Pintu Air untuk mencairkan uang tabungan pribadi atas namanya sendiri, namun pihak koperasi menolak memberikan dana simpanan tersebut dengan alasan Rustam masih memiliki kewajiban pinjaman yang berjalan di koperasi tersebut. Kamis 13/08/2026. Sekitar pukul 10:15 Wita.
Lebih lanjut, Yusuf juga menjelaskan bahwa, pihak koperasi tidak hanya menahan dana simpanan milik nasabah, namun Nurlaili selaku pimpinan cabang dan manajer kopdit pintu air cabang Dompu yakni Lince, dengan tegas mengatakan bahwa pihak Koperasi Pintu Air akan menggunakan uang tabungan tersebut untuk membayar bunga pinjaman nasabah, meski dalam transaksi tersebut sertipikat digunakan sebagai agunan, namun Nurlaili mengatakan "Kami tidak memperjual belikan sertipikat, dan yang kami terima hanya berbentuk uang".
Lebih lanjut, dipaparkannya juga bahwa, "Tindakan menahan dan mencoba mengalihkan simpanan pribadi klien kami secara sepihak adalah langkah yang tidak berdasar hukum dan itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan," tegas Yusuf.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman yang diterima oleh Rustam dari Koperasi Pintu Air sebenarnya telah diikat dan dijaminkan dengan agunan resmi berupa Sertipikat Hak Milik (Sertipikat Tanah/Rumah tinggal), Dengan adanya jaminan sertipikat tersebut, kewajiban pelunasan atau angsuran pinjaman telah memiliki mekanisme eksekusi dan jaminan hukum tersendiri yang terpisah dari hak atas tabungan pribadi.
Kuasa hukum menegaskan beberapa poin utama dalam somasinya yaitu Pemisahan Hak dan Kewajiban, tabungan pribadi dan fasilitas kredit pinjaman dengan jaminan Sertipikat merupakan dua entitas hukum yang berbeda. Selama tidak ada perjanjian potong kompensasi atau klausula tertulis yang disepakati sejak awal, koperasi tidak berhak menahan apalagi menyita dana tabungan secara sepihak.
Pinjaman nasabah sudah dijamin penuh dengan agunan Sertipikat yang sah, dan tindakan menahan dana tabungan sebagai tambahan dalam bentuk "penyanderaan" merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang merugikan nasabah.
Melalui somasi ini, kuasa hukum Rustam yakni Yusuf SH, memberikan estimasi waktu kepada pengurus Koperasi Pintu Air cabang Dompu, untuk segera mencairkan dan menyerahkan seluruh simpanan tabungan pribadi yang merupakan hak Rustam dengan tanpa syarat.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan pihak Koperasi Pintu Air tidak mengindahkan somasi tersebut dan tidak mencairkan dana nasabah, pihak kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum yang tegas, baik berupa tuntutan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) maupun dilaporkan secara pidana serta aduan resmi ke dinas kementerian terkait yang membawahi perkoperasian.
Hingga berita ini dipublikasikan pihak koperasi pintu air cabang Dompu belum bisa memberikan keterangan secara resmi baik menejer maupun ketua pengurus cabang Dompu. Iskandar

