Dompu --Sidik jari.Com-- Menanggapi pemberitaan yang, dipublikasikan beberapa hari lalu,pihak koperasi kopdit pintu air pusat memberikan respon cepat atas apa yang di beritakan.
Melalui komunikasi chatingan WhatsApp pribadi Pimpinan redaksi media online sidikjari.com, pada 6/08/2026, sekitar pukul 10.56 Wita, sekertaris 1 KSP kopdit pintu air kantor pusat yakni Agustinus Nong, meminta klarifikasi dan hak jawab secara tertulis atas pemberitaan dengan judul "Diduga Alihkan Uang Tabungan Nasabah, Kopdit Pintu Air Juga Dipertanyakan Status Hukumnya".
Dikarenakan jarak kantor pusat dengan kabupaten Dompu yang cukup jauh, surat klarifikasi tersebut tiba di kantor redaksi media sidikjari pada Jum'at 14 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00. Wita.
Melalui surat klarifikasi dan hak jawab secara tertulis, kopdit pintu air pada media ini menjelaskan bahwa, uang yang disetorkan oleh saudara Rustam dengan nominal Rp 35.000.000. (tigapuluh Lima juta rupiah), itu diserahkan kepada Nur Asad Sadam (Alm), dan disaksikan langsung oleh Fatwa Aulia yang saat itu berkedudukan sebagai manager.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa uang tersebut tidak masuk ke sistem register maupun sikopdit online dan tidak terbukukan, dengan tegas lembaga kopdit pintu air menyatakan tidak bertanggung jawab atas uang tersebut, karena penyetoran tersebut tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ditegaskan juga bahwa saudara Rustam sebagai anggota tetap bertanggungjawab atas pengembalian pinjaman, dan lembaga akan tetap melakukan penagihan sesuai aturan yang berlaku di lembaga KSP Kopdit Pintu Air.
Dalam surat klarifikasi yang disampaikan pada media ini, kopdit pintu air juga melampirkan salinan bukti administrasi badan hukum yang berdasarkan akta notaris no 18, tanggal 25 Juni 2026, mengenai perubahan KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPDIT PINTU AIR. yang berkedudukan di KABUPATEN SIKKA. jln DON THOMAS NO 18 MAUMERE. FLORES.


