DOMPU---Sidikjari.Com--- Koperasi Pintu Air di Kabupaten Dompu kini menjadi sorotan, setelah diduga sengaja mengalihkan uang tabungan milik salah satu nasabah yang juga memiliki tunggakan pinjaman di lembaga tersebut. Tindakan itu dinilai merugikan anggota, terlebih saat transaksi pinjaman berlangsung koperasi itu diduga belum memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh media ini pada Rabu 05/08/2026, nasabah yang bersangkutan Atas nama Rustam, menyimpan dana tabungan pada tahun 2021 di Koperasi Pintu Air, dan diiming-imingi bunga sebesar 1%,
Namun pada tahun 2026 ini tabungan tersebut hendak diambil, namun oleh pihak koperasi pintu air melalui manager yakni Lince, dan ketua koperasi yakni Nurlaili justru mempersoalkan pinjaman yang pernah diambil dan diklaim bahwa Rustam tidak pernah melakukan pembayaran, hingga pihak koperasi langsung mengalihkan tabungan tersebut sebagai pembayaran.
Lebih lanjut, Rustam merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak koperasi pintu air, karena tanpa persetujuan tertulis maupun pemberitahuan sebelumnya, seluruh uang tabungannya dipotong dan dialihkan untuk menutup sebagian kewajiban pinjamannya.
"Saya sangat keberatan. Uang tabungan itu untuk kebutuhan mendesak keluarga. Tanpa tanya saya, uangnya langsung diambil koperasi. Padahal saya tidak pernah menandatangani perjanjian bahwa tabungan bisa diambil sembarangan untuk bayar utang," ungkap Rustam.
Kasus ini semakin rumit karena Kuasa hukum Rustam yakni Yusuf SH, mengklaim bahwa bahwa saat transaksi pinjaman tersebut Koperasi Pintu Air belum memiliki izin operasional resmi dan status badan hukum yang sah sesuai peraturan perkoperasian di Indonesia.
Sejauh ini, koperasi belum bisa menunjukkan dokumen pengesahan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Dompu yang menyatakan mereka sudah berbadan hukum. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana lembaga yang belum jelas kedudukannya bisa menerima simpanan dan memotong uang milik nasabah semaunya?
Menurut aturan yang berlaku, koperasi wajib memiliki status badan hukum untuk bisa beroperasi menghimpun dana masyarakat. Tindakan memotong atau mengalihkan uang milik anggota tanpa persetujuan yang sah juga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan perjanjian yang berlaku.
Pihak yang dirugikan kini sedang mempersiapkan langkah hukum dan melaporkan kasus ini ke instansi terkait agar haknya dipulihkan. "Kami ingin kejelasan dan keadilan. Jika memang belum berbadan hukum, mereka tidak boleh sembarangan mengelola uang milik oranglain. Iskandar.



