Dompu, --sidikjari.com-- Seorang wanita yang berinisial DP yang merupakan warga Desa Kareke, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu bakal berurusan dengan Aparat Kepolisian.
Pasalnya, wanita yang berusia 20 tahun dan masih lajang itu diduga telah memanipulasi akun facebook tanpa seizin korban yang bernama Anna Ayatul Husnah.
Ironinya, akun tesebut digunakan untuk melancarkan aksi penipuan dengan cara meminta sejumlah uang ke orang-orang, bahkan sudah ada beberapa diantaranya menjadi korban.
Hal itu dibenarkan oleh orang tua korban Abdulllah melalui kuasa hukumnya Nurdin, S.H usai mengajukan laporan pengaduan di Polres Dompu pada Rabu (8/4/2026) siang.
"Betul, kami sudah melaporkan seorang wanita yang berinisial DP yang diduga telah memanipulasi identitas klien kami," kata kuasa hukumnya pada media ini.
Menurut pria yang disapa akrab Poris itu, akun facebook yang bernama "Anabilll" itu sengaja dibuat oleh DP dengan menggunakan nama yang sama persis.
"DP melancarkan aksinya, dengan cara meminta sejumlah uang melalui jalur messenger hingga ada beberapa korban yang sudah mentransfer," jelas Poris lagi.
Peristiwa itu diketahui setelah dikonfirmasi bahwa Anna Ayatul Husnah tidak pernah meminta uang, sehingga setelah ditelusurilah melalui rekening yang digunakan akhirnya diketahui terduga pelakunya yakni DP.
"Akibat kejadian ini, korban merasa terganggu, dan namanya dicemarkan sehingga tidak fokus dengan pelajaran, apalagi korban saat ini sedang kuliah di Mataram," terangnya.
Menurut Poris, terduga pelaku sudah melanggar Pasal 35 UU ITE, dengan memanipulasi informasi elektronik seolah-olah data tersebut otentik atau asli dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, terduga DP juga diduga sudah melalukan aksi penipuan terhadap beberapa orang, maka DP juga dapat dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
"Karena persoalan ini sudah kami laporkan ke pihak Kepolisian Resort Dompu, maka, kita tunggu saja proses penanganannya, kita percaya kepada penyidik Polres Dompu," pungkas Poris.(Iskandar)


