-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Penyimpangan Bantuan Alat Pertanian di Desa Risa, Korwil Bima-Dompu Simposium Pemuda NTB Ancam Laporkan ke APH!

    08/04/2026, Wednesday, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T10:14:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dok. Ketua Korwil Bima-Dompu Simposium Pemuda NTB.



    Bima-Sidikjari.idDugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan alat pertanian dari pemerintah kembali mencuat. Nanang Sofian Putra selaku Korwil Bima-Dompu Simposium Pemuda NTB, menyoroti kasus yang terjadi di Desa Risa Kabupaten Bima, terkait satu unit mobil combine yang diduga diperjualbelikan setelah disalurkan kepada kelompok tani penerima manfaat.


    Bantuan tersebut merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bima pada tahun 2024 kepada Kelompok Tani Doro Kari’i di Desa Risa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian serta mendukung kesejahteraan petani setempat.


    Namun, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Simposium Pemuda NTB, ditemukan indikasi bahwa bantuan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ketua kelompok tani berinisial (T) diduga telah mengalihkan kepemilikan alat tersebut kepada kepala desa berinisial (M). Hingga saat ini, alat tersebut disebut masih dikuasai dan digunakan oleh pihak yang diduga sebagai pembeli.


    Nanang Sofian menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:


    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1):  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

     Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.


    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 486 (Penggelapan): Barang siapa dengan sengaja memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dapat dipidana karena penggelapan. Pasal 492 (Penipuan): Jika dalam prosesnya terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.


    3. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Pada prinsipnya mengatur bahwa bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok tani dilarang untuk dipindahtangankan, diperjualbelikan, atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain tanpa izin pemerintah.


    4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mengatur bahwa setiap aset atau bantuan yang bersumber dari keuangan negara/daerah harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, serta tidak boleh disalahgunakan.


    “Perbuatan memperjualbelikan bantuan pemerintah jelas mencederai tujuan program dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat petani,” ujar Nanang dalam keterangannya.


    Ia juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Selain itu, ia meminta Dinas Pertanian Kabupaten Bima untuk memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme penyaluran dan pengawasan bantuan tersebut.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa, ketua kelompok tani, serta instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi.


    Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam penyaluran bantuan pemerintah, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini