-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejaksaan Negeri Dompu Dinilai Tidak Konsisten dan Transparan Dalam Penegakan Hukum.

    Redaksi
    07/04/2026, Tuesday, April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T14:49:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Foto: Tokoh pemuda Desa Kareke kecamatan Dompu kabupaten Dompu NTB.

    Dompu --Sidikjari.Com-- Hasil temuan Inspektorat kabupaten Dompu NTB pada tahun 2025 lalu, mencatat adanya tindakan penyalahgunaan anggaran negara dalam pengel

    olaan keuangan desa hingga mencapai ratusan juta rupiah, dan hal tersebut justru menarik perhatian publik dan masyarakat.


    Salah satu tokoh pemuda Desa Kareke Kecamatan Dompu kabupaten Dompu NTB, Muh.Riski yang akrab disapa NASKAL, pada media ini menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil temuan tim audit inspektorat pada tahun 2025 lalu,

    tercatat adanya dugaan kerugian negara pada puluhan desa di Kabupaten Dompu. Selasa 07/04/26.


    Dijelaskannya bahwa, hingga saat ini rincian nama-nama desa yang masuk dalam temuan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, Kondisi ini memunculkan perhatian dan dorongan dari publik agar pemerintah daerah, melalui Inspektorat maupun instansi terkait, dapat menyampaikan informasi secara transparan dan akuntabel, karena keterbukaan informasi dinilai sangat penting dalam memastikan pengawasan publik, serta mendorong penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Diungkapkannya juga bahwa, Dari sejumlah desa tersebut, dua di antaranya yang menjadi sorotan adalah Desa Banggo Kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu, dan Desa Kareke di Kecamatan Dompu kabupaten Dompu, Berdasarkan informasi yang berkembang, kedua desa tersebut disebut telah melakukan pengembalian kerugian negara dengan nilai mencapai lebih dari 200 juta rupiah.


    Naskal juga mengatakan bahwa, saya menyoroti langkah penanganan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Dompu, yang lebih menekankan pada pengembalian kerugian negara (pemulihan), namun tidak ada langkah hukum yang diterapkan, guna memberikan sebuah peringatan keras dan efek jera pada para pelaku pelanggar hukum.


    Dipaparkannya juga bahwa, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, disebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.


    Lebih lanjut, Selain itu juga ditetapkan dalam Pasal 4 UU Tipikor yang menegaskan bahwa, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa proses hukum tetap dapat berjalan meskipun kerugian negara telah dikembalikan.


    Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Dompu, dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dasar pertimbangan dalam penanganan kasus tersebut, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. "Harapnya.


    Penegakan hukum yang konsisten dan transparan dinilai menjadi kunci dalam upaya pemberantasan tindakan yang menyimpang dan merugikan negara, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang ada di Kabupaten Dompu. (Iskandar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini