-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dari Kursi Kapolres ke Kursi Tersangka: Didik Putra Kuncoro Miliki Koper Berisi Narkoba

    13/02/2026, Friday, February 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T22:04:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Eks Kapolres Bima Kota, Didik P Kuncoro dan istri, Foto/Ist


    JAKARTA, Sidik Jari — Status hukum mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi naik menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penetapan itu diputuskan usai gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2).


    Gelar dipimpin Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo dan menyimpulkan perkara telah cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. 


    Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut seluruh peserta gelar sepakat menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto aturan penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU Psikotropika.


    “Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal-pasal tersebut kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko.


    Perkara bermula dari informasi internal pengawasan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penemuan koper putih berisi narkoba di kediaman seorang anggota polisi di kawasan Grande Karawaci, Curug, Tangerang, Banten. 


    Dari lokasi, petugas menyita sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin lima gram.


    Sebelumnya, Didik telah dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota. Ia diduga menerima aliran dana sekitar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.


    Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatan. Informasi itu juga dikonfirmasi melalui laporan kantor berita Antara.


    Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap aparat penegak hukum yang terseret perkara narkotika. Bareskrim menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa pengecualian. (Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini