-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PT. Dompu Golden Abadi Di Duga Kuat Lakukan Aktivitas Tampa Mengantongi Ijin.

    Jari Media Online
    11/12/2025, Thursday, December 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-11T13:19:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dompu.-Perusahaan Dompu golden abadi DGA di duga kuat melakukan aktivasi ilegal, karena telah melakukan galian di wilayah kecamatan pajo kabupaten Dompu, tanpa mengantongi beberapa ijin terlebih dahulu, bahkan sudah dengan menggunakan ekskavator atau alat berat. 

    Pada saat diwawancarai oleh awak media ini, kamis 11/12/25. Sekitar pukul 10 :00 wita, Suriadin yang kerap disapa om Dino, selaku penanggung jawab koperasi bara Satonda prima yang dinaungi oleh PT.DGA mengakui bahwa pernah melakukan penggalian dengan menggunakan ekskavator pada saat melakukan proses eksplorasi.

    Selain itu Dino juga mengungkapkan bahwa, dalam poinnya, saat ini perusahaan juga belum mengantongi ijin baik IPR, WPR, DOKUMEN AMDAL, WIUP, WIUPK. beberapa ijin tersebut baru diajukan persyarata pembuatannya, yang hingga kini belum keluar secara resmi. 

    Dilain sisi Sumber berita media ini yang tergabung dalam aliansi pemuda peduli lingkungan PPL, menjelaskan bahwa, acuan dan regulasi secara administrasi, sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

    Lebih lanjut, Pihaknya juga menjelaskan bahwa Sebelum menjalankan kegiatan dan aktifitas penggalian di Indonesia, perlu dicermati beberapa izin yang harus dilengkapi guna memastikan kepatuhan hukum, keamanan, hingga keberlanjutan usaha dan lingkungan hidup. Perizinan usaha pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur beberapa izin berikut ini:

    1. Izin Usaha Pertambangan
    2. Izin Pertambangan Rakyat
    3. Izin Usaha Pertambangan Khusus
    4. Izin Penmabangan Bantuan
    5. Izin Pengangkutan dan Penjualan
    6. Izin Usaha Jasa Pertambangan 

    Beberapa persyaratan seperti yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut belum dipenuhi oleh PT. DGA maupun koperasi yang dinaungi oleh PT. DGA, hingga menguatkan dugaan kami bahwa, perusahaan tersebut melakukan kegiatan ilegal. 

    Namun yang menjadi pertanyaan besar bagi kami saat ini, kenapa perusahaan Dompu golden abadi yang menaungi beberapa koper di dalamnya, seakan melakukan intimidasi kepada sejumlah masa aksi selalu perwakilan dan penyambung aspirasi masyarakat yang merasa dakut dengan dampak negatif yang akan diakibatkan dari kegiatan yang dilakukan perusahaan, dengan menghadirkan beberapa orang di dinas lingkungan hidup, yang seakan menghadang dengan menggunakan aksi-aksi premanisme, dan mengintimidasi masa aksi. (Iskandar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini