masukkan script iklan disini
Dompu. - dugaan tindakan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi ditubuh internal puskesmas soriutu dalam proses pengajuan syarat administrasi tes PPPK pada tahun 2023 lalu, kini resmi dilaporkan ke rana hukum polres Dompu. Senin, 22/12/2025. Sekitar pukul 12:00 wita.
Berdasarkan keterangan pelapor, bahwa dugaan tindakan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang tersebut memang sudah diakui oleh oknum terlapor yakni, RS selaku tenaga honorer yang telah lulus PPPK, dan Derni Ekalita selaku kepala puskesmas soriutu yang melakukan penandatanganan surat pertanggung jawaban mutlak SPTJM, pada saat dilakukan konfirmasi oleh sejumlah media beberapa minggu lalu.
Lebih lanjut, di ungkapkannya juga bahwa kepala puskesmas dan RS telah mengakui bahwa telah melakukan manipulasi data sehubungan dengan masa mengabdi RS belum memenuhi syarat untuk ikut test PPPK, yakni dua tahun tidak pernah putus, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kemenPANRB, namun oleh kepala puskesmas tetap merekomendasikan RS untuk ikut test PPPK tahun 2023, meski mengetahui itu melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara.
Dalam penyampaian nya juga pelapor meminta agar pihak polres Dompu tepatnya di unit pidana umum PIDUM, agar segera mengambil tindakan untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan, dan memamanggil pihak terlapor untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selain mengakibatkan kerugian banyak pihak yang juga mengikuti tes PPPK saat itu yang benar-benar memenuhi persyaratan karena kuota telah diisi oleh RS, juga mengakibatkan kerugian keuangan negara, karena selama ini RS yang telah dinyatakan lulus PPPK ini telah menerima upah atau gaji menggunakan uang negara, lantaran data sebelumnya telah dimanipulasi oleh RS dan kepala puskesmas soriutu yakni Derni Ekalita.S.Kep, Ners. Dalam proses mengikuti test PPPK penuh waktu. JD02.

