masukkan script iklan disini
Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Pajo (AMPPA), mendesak PPK agar menghentikan kegiatan mengingat salah satu legalitas perusahaan tersebut, yakni sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Kanser Jaya berstatus telah dicabut dalam sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR.
Selaku Ketua AMPP khairul imam menjelaskan bahwa, Jika merujuk pada regulasi pengadaan barang dan jasa, CV. Kanser Jaya sudah tidak memenuhi syarat administrasi untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Maka dari itu, AMPPA meminta PPK untuk segera menghentikan pekerjaan dilokasi, namun hingga saat ini pekerjaan masih berlangsung dan terkesan tidak terjadi apa-apa. "Jelas imam
"Tapi sepertinya PPK proyek itu merasa kebal hukum, desakan kami bukan karena hasrat dan keinginan kami semata, regulasi yang mengharuskan pemberhentian kegiatan jika ditemukan salah satu legalitas perusahaan tidak lagi memenuhi syarat," ujar imam, Jum'at(21/11/2025) siang.
Kata Imam, SBU perusahaan tersebut berstatus dicabut pada 15 Agustus 2025 lalu, sebulan setelah penandatanganan kontrak, hingga kini SBU masih berstatus sama bahkan lebih mengkhawatirkan. Pasalnya Beberapa waktu lalu, SBU yang dicabut hanya kualifikasi Pengeboran, tetapi nampaknya setelah dilakukan pengecekan kembali pada Sabtu(22/11/2025), Kualifikasi lainpun ikut dicabut oleh LPJK.
"Ini membuktikan bahwa CV. Kanser Jaya sudah tidak lagi memiliki SBU yang memenuhi kualifikasi sebagai perusahaan konstruksi. Harusnya, PPK sudah menghentikan pekerjaan tersebut dan melanjutkan setelah SBU perusahaan diperbaharui, Selain itu, mengingatkan PPK proyek tersebut agar tidak melakukan pembayaran apapun kepada pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Kanser Jaya. Dengan dicabutnya SBU, Maka kontrak telah cacat dan prodak yang akan dihasilkan selanjutnya akan berstatus ilegal. "Ujarnya tegas.
"Jangan memaksakan untuk membenarkan yang salah, Jangan bodohi masyarakat dengan statement yang tidak logis. Kami sebagai masyarakat biasa saja bisa mengecek status SBU perusahaan, masa sekelas PPK tidak tau aturan," ketusnya dengan nada geram.
Ia menambahkan, Selain SBU CV. Kanser Jaya, SKK tenaga teknis perusahaan itu juga diduga dipalsukan dan itu akan mereka uji keabsahannya di APH, Selain itu, CV. Mandiri Usaha Sukses yang merupakan perusahaan pemenang tender Proyek IPA desa Mangge na'e juga diduga kuat ikut memalsukan SKK mereka.
"Kebobrokan ini akan segera terungkap, nantikan saja," pungkasnya.
Sementara, PPK Proyek IPA Desa Woko, Wahidin, ST saat ditemui dua orang wartawan dihalaman rumahnya membenarkan dicabutnya SBU CV. Kanser Jaya. Menurutnya, ia telah memanggil direktur perusahaan dan telah disepakati bahwa pekerjaan akan tetap dilanjutkan sembari pihak perusahaan mengurus pembaharuan SBU.
"Sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak, Mereka sedang mengurus SBU, sedangkan pekerjaan tetap berjalan karena masalahnya dengan dicabutnya SBU, tidak mengganggu pekerjaan," kata wahidin, Rabu(19/11/2025).
Namun mirisnya, dari hasil penelusuran media ini di laman resmi LPJK, Tidak menunjukan ada upaya pembaharuan dari pihak perusahaan. Bahkan, Kualifikasi dan sub bidang SBU mereka semuanya tercabut, bukan hanya SBU pengeboran. Dalam riwayat yang tercantum, namun juga tidak ada pengajuan pembaharuan ataupun pembuatan SBU baru. (Iskandar)

