-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemerintah Ancam Sanksi Tegas Bagi Pelaku Honor Siluman Dalam Rekrutmen PPPK

    Jari Media Online
    28/11/2025, Friday, November 28, 2025 WIB Last Updated 2025-11-28T14:37:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Merujuk pada tenaga honorer yang datanya tidak memenuhi syarat atau tidak valid dan merupakan hasil manipulasi, hingga berhasil lolos dalam seleksi PPPK paruh waktu, Sanksi bagi individu yang terlibat dalam kasus semacam ini adalah pembatalan kelulusan dan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat. 
    Berikut adalah rincian sanksi dan konsekuensi terkait :

    Pembatalan Kelulusan dan SK :
    SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan berdasarkan data yang tidak sah atau hasil manipulasi akan langsung dibatalkan.

    Pemutusan Hubungan Kerja :
    Status kepegawaian sebagai PPPK akan dihentikan secara tidak hormat karena dianggap melakukan pelanggaran berat, yaitu pemalsuan data atau ketidakjujuran dalam proses seleksi.

    Sanksi Pidana :
    Pemalsuan dokumen atau data elektronik dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Sanksi Administrasi : 
    Individu yang terlibat juga berisiko dikenai sanksi administrasi tambahan, seperti larangan melamar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk periode seleksi berikutnya (bisa sampai 2 tahun anggaran).

    Sanksi bagi Pihak Terlibat : 
    Pihak-pihak di instansi (misalnya Kepala Sekolah atau pejabat terkait) yang membantu atau terlibat dalam memasukkan data honorer "siluman" juga dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pencopotan jabatan. 

    Secara umum, integritas dan transparansi sangat ditekankan dalam proses seleksi CASN, dan setiap kecurangan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 dan aturan disiplin ASN. 

    Selain menciptakan ketimpangan, praktik tersebut juga membuka celah penyalahgunaan anggaran negara, mengingat pemerintah menanggung gaji dan tunjangan PPPK dari APBN/APBD.

    Langkah Pemerintah dan Jenis Sanksi

    Menanggapi hal ini, Pemerintah melalui Kementerian PANRB, BKN dan instansi pengawas lainnya akan melakukan audit data honorer secara menyeluruh. Instansi yang terbukti memasukkan data fiktif akan dikenai sanksi bertingkat, mulai dari administratif hingga pidana.

    Pemerintah pusat menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap instansi pemerintah yang terlibat dalam praktik curang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang melibatkan 'honor siluman' atau tenaga honorer fiktif.

    Fenomena honor siluman menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kasus di mana individu yang tidak pernah bekerja sebagai honorer justru masuk dalam daftar usulan formasi PPPK. 

    Modusnya pun beragam, mulai dari pencatatan nama tanpa sepengetahuan, hingga permainan oknum pejabat dengan imbalan uang dari pihak tertentu agar bisa dimasukkan ke dalam data honorer.

    Pemerintah pusat menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap instansi pemerintah yang terlibat dalam praktik curang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang melibatkan 'honor siluman' atau tenaga honorer fiktif.

    Fenomena honor siluman menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kasus di mana individu yang tidak pernah bekerja sebagai honorer justru masuk dalam daftar usulan formasi PPPK. Modusnya pun beragam, mulai dari pencatutan nama tanpa sepengetahuan, hingga permainan oknum pejabat dengan imbalan uang dari pihak tertentu agar bisa dimasukkan ke dalam data honorer.

    Manipulasi Data yang Merugikan

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dalam pernyataan resminya, menyebut praktik honor siluman sebagai bentuk manipulasi data kepegawaian yang merusak tatanan birokrasi. "Jika dibiarkan, ini akan merugikan tenaga honorer yang benar-benar telah mengabdi selama bertahun-tahun. Serta mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam ASN," ujarnya.

    Selain menciptakan ketimpangan, praktik tersebut juga membuka celah penyalahgunaan anggaran negara, mengingat pemerintah menanggung gaji dan tunjangan PPPK dari APBN/APBD.

    Beberapa sanksi yang disiapkan meliputi : 

    1. Pembatalan Formasi

    Formasi PPPK yang terindikasi diisi oleh tenaga honorer fiktif akan langsung dicoret dari alokasi nasional.

    2. Sanksi Administratif

    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepala dinas, atau siapa pun yang terlibat akan dikenai sanksi mulai dari pencopotan jabatan, penurunan pangkat, hingga dilarang mengusulkan formasi pada periode berikutnya.

    3. Proses Hukum Pidana

    Jika ditemukan unsur penipuan, pemalsuan dokumen, atau gratifikasi, pelaku dapat dijerat pasal pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    4. Pemblokiran Nama dalam Sistem Nasional

    BKN akan memblokir data individu yang terlibat dalam honor siluman agar tidak bisa mendaftar ASN atau PPPK di seluruh wilayah Indonesia.

    Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawasan

    Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Daftar tenaga honorer yang diusulkan sebagai PPPK kini diumumkan secara terbuka di beberapa daerah, sebagai bentuk transparansi dan upaya mencegah kecurangan.

    Beberapa pemerintah daerah telah membuka kanal pengaduan daring maupun luring untuk menerima laporan dari warga yang mengetahui praktik manipulasi data honorer.

     Langkah Pencegahan Berkelanjutan

    Kepala BKN menambahkan, ke depan, seluruh proses validasi data akan diperkuat dengan sistem digital terintegrasi yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan riwayat kinerja individu. Dengan demikian, hanya tenaga honorer yang benar-benar aktif, terdokumentasi dan sesuai ketentuan yang akan lolos ke tahap seleksi PPPK.

    "Pemerintah tidak akan mentoleransi celah kecurangan dalam rekrutmen ASN. Penataan tenaga non-ASN harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

    Praktik honor siluman merupakan ancaman nyata bagi reformasi birokrasi dan penyelenggaraan negara yang bersih. Dengan sanksi yang tegas, disertai pengawasan publik dan sistem digital yang akurat, pemerintah berharap proses rekrutmen PPPK ke depan akan lebih kredibel dan memberi kesempatan yang adil bagi seluruh tenaga honorer yang benar-benar berhak.(Sidikjari.com)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini