masukkan script iklan disini
Jubir Fraksi Golkar, Senter Tidak Maksimal Pelayanan Air Bersih Dan Kesehatan |
Jaridompu.com - Politisi Muda, berbakat, Ade pribadi, SH, akrab disapa ADP, sekaligus Juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya ( Golkar), Dalam Agenda Rapat Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD), kabupaten dompu, jum,at 20/8/2021, menyampaikan tiga pokok Pandangan Fraksi partai Golkar, secara garis besar yakni, Kurang nya tenaga Dokter spesialis yang ada di Rumah sakit daerah ( RSUD), minimnya pemanfaatan Retribusi pada perusahaan tambang dan terjadinya krisis air bersih akibat Buruknya Pelayan Perusahaan Daerah Air minum, dalam memuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam kesemptan itu, ADP, menyingung Tentang Persoalan krisis air bersih yang masih saja terjadi ditengah masyarakat, khususnya di kecamatan woja, akibat dari buruknya pelayanan Perusahaan Daerah Air minum ( PDAM), sehingga pemenuhan kebutahan air bersih masyarakat jauh dari kata cukup" kata dia"
ADP menambahkan persoalan ini, telah berlangsung lama, harusnya menjadi Rencana utama pemerintah daerah menentukan arah pembangunan, mengingat bahwa air merupakan kebutuhan pokok, sehingga masyarakat tidak lagi ditenpa krisis yang berkempanjangan, " tambah dia".
pemerintah harus turun tangan dalam melakukan perbaikan, merubah wajah buruk perusahaan dan menata kembali sistem pelayanan dan sarana pendukung lainnya, termaksud sumber pokok peroleh air, serta dukungan anggaran yang mumpuni, bila mana hal tersebut tidak segera teratasi, ini akan menimbulkan dampak serius bagi perusahaan daerah. " Terangnya".
selain itu ADP, Juga menyinggung tentang minimnya perhatian pemerintah daerah, terhadap Pelayanan kesehatan untuk masyarakat dompu, akibat kurangnya tenaga medis terutama Dokter spesialis di Rumah saki Daerah ( RSUD) sehingga untuk menangani Penyakit tertentu harus mendatangkan dokter dari luar daerah, " lanjutnya".
ADP berharap agar pemerintah daerah tidak menutup mata, Mengakhiri pandangan Fraksi tersebut, Fraksi golkar menyepakati paripurna RPJMD tahun 2021, menjadi peraturan daerah "tutupnya" (GEPENG)