Sidikjari.com||Purwakarta– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta meminta penjelasan manajemen RS Abdul Radjak Purwakarta terkait informasi mengenai tidak diperpanjangnya kontrak kerja sejumlah karyawan.
Klarifikasi tersebut berlangsung di Kantor Disnakertrans Purwakarta, Jumat (26/9/2026). Pertemuan dihadiri jajaran Disnakertrans bersama manajemen dan HRD RS Abdul Radjak.
Sekretaris Disnakertrans Purwakarta, Tuti Gantini, S.Pd., didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Ardi Wahab, S.T., M.T., kemudian menyampaikan hasil pertemuan tersebut pada Senin (28/9/2026).
Ardi mengatakan, berdasarkan penjelasan manajemen rumah sakit, persoalan tersebut bukan merupakan PHK sepihak secara massal. Menurutnya, terdapat proses assessment terhadap karyawan yang kemudian menjadi dasar penentuan keberlanjutan kontrak kerja.
"Dari penjelasan pihak manajemen, ini bukan PHK sepihak massal. Karyawan yang tidak melanjutkan kontrak merupakan hasil dari proses assessment," ujar Ardi.
Dari total 385 karyawan yang mengikuti assessment, sekitar 70 persen disebut masih terserap dan melanjutkan hubungan kerja. Sementara sekitar 97 orang dinyatakan tidak melanjutkan kontrak.
Ardi menambahkan, terhadap pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang, pihak rumah sakit menyampaikan komitmen untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kompensasi PKWT untuk periode kontrak terakhir, yakni Juli hingga September.
Selain persoalan kontrak, Disnakertrans juga menyoroti informasi mengenai upah tanggungan yang disebut masih belum dibayarkan. Pihak manajemen, kata Ardi, menyatakan akan mengupayakan pembayaran tersebut lebih cepat.
"Untuk upah tanggungan akan diusahakan dibayarkan secepatnya dan tidak menunggu sampai Desember," katanya.
Manajemen RS Abdul Radjak juga disebut telah menyiapkan laporan resmi berkaitan dengan karyawan yang tidak melanjutkan kontrak kerja.
Untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial, Disnakertrans Purwakarta mendorong pihak rumah sakit membuka ruang komunikasi langsung dengan pekerja yang terdampak.
"Disnakertrans sudah menyarankan pihak manajemen membuka dialog dengan pekerja yang tidak lanjut kontrak untuk meminimalisir potensi perselisihan," ujar Ardi.
Disnakertrans Purwakarta berharap persoalan hubungan kerja tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, dengan tetap memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(deluk)
