![]() |
| (Created By AI) |
Bima, sidikjari.com – Dugaan penyalahgunaan fasilitas publik dan konflik kepentingan mencuat di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Kepala Desa Oi Saro diduga menggunakan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sebagai tempat tinggal, sementara rumah pribadinya disebut disewakan untuk kegiatan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dugaan tersebut menjadi sorotan karena Poskesdes merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat desa. Penggunaan bangunan itu sebagai tempat tinggal disebut berdampak antara lain terhadap akses pelayanan kesehatan warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan rumah pribadi kepala desa Oi Saro digunakan sebagai lokasi operasional SPPG. Rumah tersebut disebut disewakan kepada pihak mitra penyelenggara SPPG yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa.
Sementara nahasnya, kondisi fisik bangunan rumah pribadi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat luas standar minimal yang telah ditetapkan oleh regulasi teknis BGN.
Persoalan lain yang dipersoalkan warga adalah dugaan ketidaksesuaian lokasi SPPG dengan titik yang tercatat dalam sistem portal Badan Gizi Nasional (BGN). Lokasi yang semula disebut berada di Desa Kore diduga berpindah sekitar 14 kilometer ke Desa Oi Saro.
Warga mempertanyakan proses perubahan lokasi tersebut, termasuk dugaan adanya perbedaan antara koordinat yang tercatat dalam sistem dengan lokasi bangunan SPPG di lapangan.
Hingga saat ini, sistem portal resmi milik BGN (seperti SIPGN dan Radar MBG) mencatat adanya ketidaksesuaian (discrepancy) fatal. Titik koordinat yang tercantum pada sistem portal pusat terpantau berbeda total dengan lokasi aktual bangunan yang dipaksakan berdiri di Desa Oi Saro.
Poskesdes Disorot
Upaya pengambilalihan Poskesdes ini disebut pula menjadi ancaman lumpuhnya Pelayanan Kesehatan warga demi mendapatkan keuntungan dari sewa rumah pribadinya kepada mitra SPPG, oknum Kades Oi Saro bersama keluarganya nekat mengosongkan rumah tinggal mereka. Sebagai gantinya, sang kades secara terang-terangan mengalihfungsikan fasilitas umum Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Oi Saro untuk dijadikan tempat tinggal pribadi keluarganya.
Atas hal tersebut, Sejumlah elemen Kecamatan Sanggar Mengutuk Keras tindakan arogan oknum kepala desa tersebut.
"Kami menduga kuat ada permufakatan jahat yang dilakukan oknum Kepala Desa Oi Saro. Ia dengan sengaja mencuri hak publik dengan menyulap bangunan Poskesdes menjadi rumah hunian pribadinya, hanya karena rumah aslinya dikomersialkan menjadi kantor SPPG demi memburu uang sewa bulanan," ujar salah satu tokoh pemuda Kecamatan Sanggar yang kerap mengontrol kebijakan publik setempat saat dimintai keterangan oleh media.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata dari matinya empati seorang pemimpin desa yang dinilai lebih memilih memperkaya diri sendiri dan keluarga dekatnya dibanding memikirkan nasib warganya.
"Ini adalah tindakan yang sangat memuakkan. Oknum kades ini jelas-jelas mengorbankan hajat hidup orang banyak demi dompet pribadinya. Akibat egoisme ini, pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, anak-anak, dan warga sakit di Desa Oi Saro menjadi terhambat dan terlantar karena satu-satunya fasilitas kesehatan desa disandera sebagai tempat tinggal. Kami menuntut aparat penegak hukum segera turun tangan!" tegasnya vokal.
Desak Audit dan Klarifikasi
Kini, masyarakat bersama elemen pemuda bakal mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Kabupaten Bima, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh atas indikasi kerugian negara, manipulasi data portal, dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ini.
Sebab menurut mereka, oknum Kades ini, jelas melanggar aturan antara lain Penyalahgunaan Wewenang dan Larangan Kades:UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29 Huruf F & G): Melarang Kepala Desa membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum atau menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan kroninya.
"Juga Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 (Pasal 8): Larangan bagi Kepala Desa untuk merangkap jabatan atau bertindak sebagai pengusaha di wilayah desanya, Pelanggaran Aset dan Indikasi Korupsi: Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Pasal 3, 7, dan 10): Mengenai pelanggaran pemanfaatan dan pengamanan fasilitas negara (Poskesdes)," paparnya
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Oi Saro, Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Bima maupun pihak mitra SPPG hingga Badan Gizi Nasional yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan penggunaan Poskesdes, penyewaan rumah pribadi, maupun persoalan titik lokasi SPPG. (Tim)
