Purwakarta, sidik jari.Com — Koalisi Besar Buruh Perjuangan Indonesia (KBBPI) tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/9/2026).
Aksi tersebut diterima oleh Komisi IV DPRD Purwakarta. Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, menyatakan aspirasi yang disampaikan para buruh akan diteruskan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI sebagai bagian dari upaya menyerap dan menindaklanjuti suara rakyat.
Dalam aksinya, buruh menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari kepastian hukum, jaminan sosial, hubungan kerja, aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga sistem alih daya. Skema pemagangan juga menjadi sorotan karena dinilai masih membuka celah terjadinya eksploitasi terhadap pekerja.
Massa aksi turut menegaskan pentingnya tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja paling lambat 31 Oktober 2026.
Para buruh meminta DPRD Purwakarta memberikan dukungan terhadap lahirnya regulasi ketenagakerjaan baru yang berpihak pada kepentingan dan perlindungan pekerja sebelum batas waktu tersebut.
Ketua SPSI kep Kabupaten Purwakarta, Ira, berharap pemerintah dalam menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru benar-benar mengakomodasi aspirasi serikat pekerja.
> “Kami bukan antiinvestasi. Kami mendukung investasi, tetapi investasi yang melindungi pekerja, bukan investasi yang mengeksploitasi pekerja,” tegas Ira.
Aksi tersebut menjadi penegasan bahwa kalangan buruh menginginkan kebijakan ketenagakerjaan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan investasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, perlindungan, kesejahteraan, dan hubungan industrial yang adil bagi pekerja. (Deluk)
