-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Berita Sepihak, Koordinator FKP3A NTB Wilayah Dompu Angkat Bicara.

    Redaksi
    23/08/2026, Sunday, August 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T02:53:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dompu ---Sidikjari.Com--- Menanggapi Pemberitaan yang dengan judul “Sejumlah Proyek Pembangunan, Rehabilitasi Jaringan Irigasi (DI) Katua Komplek yang diduga Bermasalah, Koordinator FORAK Desak Evaluasi & Copot PPK” yang dipublikasikan melalui Media online Tintaupdat.com pada Minggu 23/08/2026 Koordinator FKP3A NTB Wilayah kabupaten Dompu Muhammad Yamin membatah dan mengecam keras bahwa informasi tersebut tidak relevan.



    Muhammad Yamin pada media ini, menyampaikan bahwa, pihaknya merasa keberatan dengan apa yang dikatakan dalam Salah satu Artikel yang dimuat melalui situs media tintaupdate.com, yang memuat sejumlah sangkaan oleh Koordinator FORAK Dompu yakni Syamsudin, yang mengatakan bahwa pemindahan lokasi pekerjaan dilakukan secara sepihak, serta adanya dugaan konspirasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.


    "Kami menilai bahwa kecaman koordinator FORAK Dompu tersebut tidak benar, dan kami menganggap bahwa itu adalah sangkaan tidak berdasar, serta berisi fitnah dan terkesan provokatif, mengambil sebuah kesimpulan terburu‑buru tanpa melakukan verifikasi berdasarkan fakta di lapangan.



    Yamin juga menegaskan bahwa, Secara spesifikasi tuduhan atas pekerjaan yang dilakukan asal jadi, menggunakan batu cadas, pasir berisi tanah/lumpur, tanpa galian pondasi, dan campuran semen yang tidak pas, sama sekali tidak benar bahkan pekerjaan ini juga masih dalam tahap proses pelaksanaan, dan belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait, lalu bagaimana bisa menjustifikasi berdasarkan asumsi dan obsesi seseorang dalam mengambil sebuah kesimpulan. "Tegas Yamin.

     


    Yamin juga memaparkan bahwa, koordinator FORAK mengklaim bahwa kami bekerja asal asalan, namun fakta dilapangan, kami melakukan pekerjaan sesuai dengan rancangan dan gambar yakni, panjang saluran 300 m • Lebar lantai 40 cm • Tebal lantai 20 cm • Tinggi pasangan 70 cm • Lebar atas 30 cm / bawah 40 cm kemudian campuran semen‑pasir/batu, yang diterapkan sesuai perbandingan resmi 1 : 5 dan itu sesuai standar konstruksi. 


    Kami sangat menyayangkan atas sikap dan tindakan oknum wartawan maupun pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut, karena tanpa ada konfirmasi tertulis maupun lisan kepada pihak pelaksana, PPK, BBWS, maupun instansi berwenang sebelum memuat berita ini.


    Berdasarkan undang-undang pers Pasal 10 dan 11, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, prinsip akurasi, kebenaran, keseimbangan dan pengecekan silang fakta wajib dilakukan.



    Menuduh adanya konspirasi jahat, bermain‑mata, meraut keuntungan pribadi, dugaan korupsi tanpa berkas bukti sah, baik laporan hasil audit, putusan pengadilan ataupun penyelidikan resmi, hal ini merupakan pernyataan yang mencemarkan nama baik, memfitnah serta berpotensi tindak pidana sesuai Pasal 310‑320 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik.


    Menuduh “pengawas dan BBWS membiarkan kerugian negara, padahal belum ada pemeriksaan secara objektif, juga sangat merugikan reputasi lembaga individu yang bekerja."pungkasnya.

     

    “Kami tegaskan: segala tuduhan yang dilemparkan tanpa memverifikasi fakta, tidak melihat dokumen lengkap, tidak turun bersama tenaga ahli, serta tidak mendengarkan penjelasan pihak yang diberitakan, itu adalah berita yang tidak bertanggung jawab, berisi kabar bohong yang membingungkan masyarakat, tutup Yamin. (Iskandar).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini