-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Koordinator FKP3A NTB Wilayah Dompu Angkat Bicara, Bantah Dugaan Pengalihan Sepihak Lokasi Proyek Yang Beredar.

    Redaksi
    22/08/2026, Saturday, August 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T08:44:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto : Dokumentasi media di lokasi.

    Dompu --Sidikjari.Com-- Pemberitaan yang dimuat di media tintaupdate.com beberapa hari lalu dengan judul “Pengalihan lokasi proyek irigasi di Katua Kompleks P3A Rato Dea diduga sepihak tanpa melalui mekanisme perubahan lokasi”, kini koordinator FKP3A NTB Wilayah Dompu menyampaikan penjelasan secara resmi, guna meluruskan pemahaman publik terkait dugaan dan sangkaan tersebut, serta meminimalisir terjadinya asumsi liar publik.

     

    Sebagaimana yang diberitakan bahwa proyek harusnya berada di wilayah Kelurahan Potu, kecamatan Dompu kabupaten Dompu NTB, namun pada kenyataannya proyek yang dimaksud terlaksana di desa kareke tepatnya di Daerah Irigasi (DI) Ketua Kompleks, Desa Kareke kecamatan Dompu kabupaten Dompu NTB. 


    Muhammad Yamin selaku koordinator FKP3A NTB Wilayah Dompu pada media ini menjelaskan bahwa, sebenarnya pekerjaan dan titik koordinat lokasi pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen yakni Daerah Irigasi (DI) Ketua Kompleks, Desa Kareke kecamatan Dompu kabupaten Dompu NTB. serta pelaksanaan pekerjaan juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR Republik Indonesia, beserta seluruh berkas pendukung lengkap lainnya. Sabtu. 22/08/2026. Sekitar pukul 10.00. Wita.

     

    Muhammad Yamin menegaskan bahwa informasi yang menyatakan perpindahan lokasi dilakukan secara sepihak dan tanpa prosedur adalah tidak benar, Penyesuaian maupun pemindahan titik lokasi telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai ketentuan serta mekanisme resmi yang berlaku, melibatkan dan mendapatkan persetujuan melalui jenjang pemerintah pusat, provinsi, hingga pemerintah daerah. Bahkan jauh sebelum pekerjaan dimulai, ia sudah meminta arahan serta petunjuk langsung dari Pemerintah Desa Kareke maupun Kepala Kantor Lurah Potu terkait rencana perpindahan ini.

     

    “Peralihan titik maupun penyesuaian koordinat lokasi proyek ini bukanlah keputusan yang diambil sendiri ataupun berdasarkan kepentingan individu maupun kelompok, melainkan sudah melalui prosedur baku yang diatur oleh peraturan serta berdasarkan undang‑undang yang berlaku, serta dibahas dan dikomunikasikan sejak tahap perencanaan kepada pihak‑pihak terkait di lokasi,” jelas Muhammad Yamin.

     

    Lebih lanju diungkapnya juga bahwa, pada saat acara peletakan batu pertama juga berlangsung secara resmi dan dihadiri langsung oleh berbagai unsur terkait, yakni Pemerintah, Pengamat Pengairan Dompu Timur, tim TPM beserta pendamping, Tenaga Teknis dari Dinas PUPR, Ketua GP3A, serta perwakilan kelompok tani sebagai pihak yang menerima manfaat langsung dari pembangunan ini.

     

    Pekerjaan ini juga terlaksana sesuai dengan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur (SOP) serta seluruh administrasi yang sah, bahkan melalui musyawarah serta pemberitahuan kepada pihak berwenang dan masyarakat setempat."Tambahnya.


    Selain itu, Muhammad Yamin juga menyampaikan harapan agar publik dapat memahami fakta yang sebenarnya, dan tidak perlu menanggapi dan terprovokasi oleh informasi publik yang tidak jelas.


    “Kami senantiasa menjaga prinsip keterbukaan, musyawarah dan kepatuhan terhadap aturan, agar pembangunan yang dilaksanakan benar‑benar bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” pungkasnya.

     

    Kami berharap penjelasan ini dapat meluruskan segala keraguan dan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat, terkait sangkaan dan dugaan serta tudingan yang tidak benar dalam pelaksanaan proyek tersebut. (IS).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini