Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Mataram menyatakan keprihatinan atas dugaan pernyataan seorang Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan yang dinilai berpotensi menghina simbol keagamaan, Kitab Suci Al-Qur'an.
Ketua II PC PMII Kota Mataram, Ahmad Husni menegaskan, bahwa Pimpinan Cabang PMII Mataram menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, aparat penegak hukum juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika, profesionalitas, serta penghormatan terhadap simbol-simbol agama yang dianut masyarakat.
Menurut Ahmad Husni, informasi yang beredar menyebutkan adanya pernyataan jaksa yang mengaitkan kebiasaan terdakwa membawa Al-Qur'an dalam persidangan dengan ungkapan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk sindiran atau penilaian subjektif terhadap praktik keagamaan seseorang.
“Kami memandang bahwa Al-Qur'an merupakan kitab suci umat Islam yang wajib dihormati. Oleh karena itu, setiap ucapan yang berpotensi menimbulkan persepsi merendahkan atau menyinggung kesucian simbol agama harus mendapat perhatian serius. Kami tidak ingin ada ruang bagi lahirnya stigma terhadap praktik keagamaan seseorang dalam proses peradilan," tegas Ahmad Husni.
PC PMII Kota Mataram juga menilai bahwa ruang persidangan merupakan tempat mencari keadilan berdasarkan hukum dan fakta, sehingga seluruh pihak yang terlibat harus menjaga sikap, bahasa, dan perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai konstitusi dan keberagaman bangsa.
Lebih lanjut, Ahmad Husni menyampaikan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi individu tertentu, melainkan meminta adanya klarifikasi dan evaluasi secara objektif terhadap dugaan peristiwa tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Yang jelas kami meminta Kejaksaan Negeri Mataram dan institusi kejaksaan secara umum untuk memberikan penjelasan yang terang kepada publik. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran etika profesi, maka harus dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak sesuai fakta, maka klarifikasi juga penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujarnya.
Masih soal desakan, PC PMII Kota Mataram menegaskan bahwa kebebasan beragama dan penghormatan terhadap simbol-simbol keagamaan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Karena itu, seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai tersebut dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama, PC PMII Kota Mataram akan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional kepada Kejaksaan Negeri Mataram agar persoalan ini memperoleh perhatian yang serius dan proporsional.
Terakhir PMII Cabang ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, berintegritas, dan tetap menghormati nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat. Hukum harus ditegakkan, tetapi penghormatan terhadap simbol agama juga harus dijaga, tutup Ahmad Husni.
