Dompu--Sidikjari.Com-- Salah Seorang dokter di kabupaten Dompu, diduga lebih memprioritaskan kegiatan praktek di klinik, dibandingkan melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang tenaga medis di instansi pemerintah.
Berdasarkan pengakuan dokter yang bersangkutan yakni Dr. AF. pada saat di wawancarai langsung oleh Media ini Rabu 10/06/2026. sekitar pukul 15:00 Wita, tepatnya di ruang kerja kepala puskesmas, dirinya membenarkan bahwa dirinya membuka praktek di klinik, dan mengaku bahwa perawat dan petugas kesehatan lain melakukan konsultasi medis secara tidak langsung, yaitu melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada saat kedatangan pasien yang ingin mendapatkan perawatan dan pertolongan medis.
Akibatnya, proses pemeriksaan dan penanganan pasien menjadi terhambat, berlangsung lambat, dan tidak sesuai dengan standar pelayanan medis yang seharusnya ditangani secara langsung dan profesional oleh tenaga dokter yang telah ditunjuk oleh negara.
Dokter Dr. AF, juga sempat mengatakan lelah, dan mengeluhkan jam kerja yang padat, dan dinilai sudah lebih dari ketentuan jam kerja pegawai, karena disebabkan Puskesmas tempat dirinya mengabdi mengalami kekurangan tenaga dokter, yakni hanya memiliki tiga orang tenaga dokter.
Di sisi lain, Menurut sumber berita media ini, menilai bahwa pernyataan tersebut sudah diluar dari sumpah jabatan, etika profesionalime seorang tenaga medis, dan kondisi kekurangan tenaga dokter tersebut bukan menjadi suatu alasan untuk mengabaikan tugas pokoknya sebagai seorang dokter yang mengutamakan keselamatan dan nyawa pasien.
Akibat dokter tersebut yakni Dr. AF. Terlalu mementingkan pelayanan di klinik tempat dirinya membuka praktek, bahkan terkesan lalai degan tugas pokoknya sebagai seorang dokter, hingga beberapa kali dinilai mengabaikan nyawa pasien, bahkan memicu sorotan publik.
Perbuatan yang diduga dilakukan dokter Dr. AF tersebut diduga memenuhi unsur pelanggaran serius, bahkan berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana karena melanggar undang-undang
Pasal 422 KUHP – Pengabaian kewajiban jabatan, Sengaja meninggalkan tugas sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi kepentingan umum dan hak kesehatan masyarakat.
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Larangan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi, yang dapat diancam sanksi administratif hingga pidana.
Pasal 76 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menghambat, mengganggu, atau membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak.
Konsultasi medis melalui pesan singkat tanpa pemeriksaan langsung juga berisiko tinggi menimbulkan kesalahan diagnosis dan penanganan, yang dapat membahayakan keselamatan pasien, hal ini jelas bertentangan dengan standar profesi dan kode etik kedokteran yang mewajibkan pelayanan secara langsung, cermat, dan bertanggung jawab.
Sumber media ini menegaskan bahwa, keluhan mengenai beban kerja tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meninggalkan tugas, dan mengalihkan pelayanan yang seharusnya diberikan secara langsung, Jika terdapat masalah kekurangan tenaga, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur resmi, bukan dengan mengorbankan kepentingan pasien. (Iskandar)


