DOMPU,--Sidikjari.Com-- Seorang tenaga medis berinisial AF yang diberitakan media ini beberapa waktu lalu, diketahui menjalankan praktek mandiri di wilayah lingkungan Puskesmas Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu NTB, kini semakin menjadi sorotan tajam publik.
Diduga kuat, dokter tersebut melaksanakan kegiatan medis tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah dan terdaftar secara resmi, dan melanggar aturan perundang‑undangan kesehatan nasional.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pegawai dinas kesehatan kabupaten Dompu yang menyatakan bahwa, "pada saat pengajuan izin praktek dulu, dokter AF tidak melengkapi dokumen sebagai syarat penerbitan izin praktek, dan setelah itu juga dokter AF tidak pernah mengurus izin praktek mandiri. Jum'at 19/06/2026, sekitar pukul 09:15 Wita.
Lebih lanjut, dikatakannya juga bahwa "terkait masalah wilayah praktek saya sudah bertanya ke dinas kesehatan propinsi, dan berdasarkan aturan kementerian kesehatan, menyatakan tidak diperbolehkan untuk membuka praktek di wilayah puskesmas.
Pihak dinas kesehatan kabupaten Dompu juga menegaskan bahwa, setelah dikeluarkan aturan baru oleh kementerian kesehatan yang menyatakan semua persyaratan penerbitan izin by sistim (online), dokter AF tidak pernah diberikan rekomendasi untuk mendapatkan izin praktek mandiri di wilayah puskesmas kempo.
Sesuai Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, setiap tenaga medis wajib memiliki SIP yang diterbitkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setelah memenuhi syarat kompetensi, standar fasilitas, serta etika profesi.
Hal ini dipertegas pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Pekerjaan, yang mewajibkan izin terpisah dan tercatat untuk setiap lokasi praktek, serta pemasangan bukti izin di tempat yang mudah dilihat pasien.
Secara hukum, praktek tanpa SIP merupakan pelanggaran administratif dengan ancaman sanksi bertingkat, mulai teguran tertulis, penghentian praktek sementara atau permanen, pencabutan izin profesi, hingga tuntutan pidana maupun perdata jika terbukti ada kelalaian medis yang merugikan keselamatan pasien.
Hingga berita ini publikasikan, upaya jurnalis untuk meminta tanggapan langsung dari kepala dinas kesehatan kabupaten Dompu yakni, Omi Yanti Fatimah S.Sos, MPH, belum mendapatkan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut,
Salah seorang warga Kempo, melalui media ini, meminta agar Dinas Kesehatan kabupaten Dompu, Komite Etik Kedokteran, serta pengawas profesi segera turun melakukan pengecekan di lapangan, guna menindak tegas pelanggaran yang terbukti, dan menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, serta berstandar bagi seluruh warga Dompu. (Iskandar)


