-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Soroti Surat Pembatalan 3 Guru SDN 11 Pajo, LERA Minta BKD Dompu Berikan Penjelasan.

    Redaksi
    19/04/2026, Sunday, April 19, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T05:35:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto: Humas LSM LERA Kabupaten Dompu.

    Dompu,--Sidikjari.com-- Menyoroti tentang surat pembatalan 3 guru SDN 11 Pajo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LERA Kabupaten Dompu NTB angkat bicara, terkait adanya surat pembatalan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Dompu untuk Kepsek SDN 11 Pajo, pada 2025 lalu.


    Dengan munculnya berbagai macam kejanggalan dalam perekrutan PPPK paruh waktu di Dompu, dan surat pembatalan SPTJM SDN 11 Pajo, ternyata menjadi sorotan tajam karena instruksi pembatalan tersebut diterbitkan atas dasar laporan yang disampaikan oleh salah satu guru setempat.


    Diduga salah satu guru tersebut memiliki hubungan keluarga dekat dengan Kepala BKD dan PSDM Dompu sendiri. 


    Melalui media ini, Humas LSM LERA Dompu Rahman Fauzi menyatakan keprihatinannya terkait proses penerbitan surat pembatalan tersebut, Dimana surat itu meminta agar Kepala Sekolah SDN 11 Pajo dapat membatalkan SPTJM yang di tanda tangani untuk ke 3 guru PPPK Paruh Waktu yang diperiksa BKD dan PSDM sebelumnya.


    Bahkan surat pembatalan itu sudah berada ditangan Kepala Sekolah sendiri, hanya saja Kepsek meminta waktu untuk berpikir apakah ia tanda tangani ataukah tidak karena ini menyangkut nasib ke 3 orang gurunya yang sudah lama mengabdi.


    "Jika Kepsek menandatangani surat pembatalan itu maka kelulusan 3 guru SDN 11 Pajo akan dibatalkan pula oleh BKD dan PSDM Kabupaten Dompu,"kata Fauzi.


    Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai obyektivitas dan netralitas birokrasi dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan status kepegawaian guru. 


    "Kami melihat adanya potensi intervensi yang di dasari oleh hubungan kekerabatan, bukan semata-mata berdasarkan aturan dan fakta yang objektif. 


    Keputusan membatalkan SPTJM ini harusnya melalui mekanisme yang jelas dan transparan, bukan karena tekanan atau laporan dari kerabat pejabat itu sendiri,"ujar Fauzi Senin (20/04/2026). 


    Rahman Fauzi menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan hak-hak dari tiga guru yang sebelumnya yang telah memiliki SPTJM tersebut. 


    Selain itu, hal ini juga dikhawatirkan dapat mencoreng wajah Pemerintahan Kabupaten Dompu jika tidak dikelolah dengan profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.


    "Indikasi kuat bahwa BKD dan PSDM Kabupaten Dompu main mata dengan oknum guru yang merupakan keponakan sang pimpinan di BKD tersebut,"cetus Fauzi.


    Untuk itu LSM LERA meminta kepada Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu untuk dapat menjelaskan dasar hukum dan alasan teknis yang kuat di balik pembatalan surat tersebut, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak mengandung unsur nepotisme. 


    "Merasa diri keponakan Kepala BKD dan PSDM Dompu, dia berani mengintervensi Kepsek SDN 11 Pajo karena berkeinginan untuk membatalkan guru setempat. Kepala BKD dan PSDM Dompu harus ambil sikap,"pinta Fauzi.


    Sementara Kepala BKD dan PSDM Dompu, Asrarudin yang dimintai keterangannya via pesan WhatsApp pribadinya oleh media ini belum menjawab. (Iskandar).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini