-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    TKW Sakit Di Negara Rantau, PJTKI Di Dompu Diduga Mempersulit Kepulangannya Dan Minta Uang Ganti Rugi.

    Jari Media Online
    06/12/2025, Saturday, December 06, 2025 WIB Last Updated 2025-12-06T16:22:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dompu.-Salah satu perusahaan jasa tenaga kerja yang perusahaan nya beralamatkan di desa wawonduru diduga memberangkatkan seorang wanita secara ilegal sebagai seorang tenaga kerja wanita TKW, dengan negara tujuan Singapore.

    Hal tersebut dijelaskan oleh salah satu sumber berita media ini yang tidak lain adalah suami dari salah satu TKW yang diberangkatkan oleh perusahaan Brigel antar sukses, dikatakannya bahwa keberangkatan istrinya itu tidak ada persetujuan dari suaminya selaku kepala rumahtangga. Sabtu (06/12/2025).

    Lebih lanjut, dijelaskannya juga bahwa istrinya saat ini dalam keadaan sakit dan tidak bisa bekerja, hal itu diketahui melalui komunikasi pihak keluarga dengan majikan istrinya di tempat kerjanya di Singapura, beruntung majikannya baik dan istrinya pun dibantu berobat, mengingat penyakit yang dialami cukup serius, majikan istrinya mengatakan bahwa Erni harus di usahakan untuk kembali ke Indonesia. "Jelas samsuddin.

    Tidak hanya itu, melalui awak media ini, salah satu saudara kandung ibu Erni yakni Abdul Malik S. Pd. Juga turut memberikan keterangan terkait upaya keluarga dalam membantu proses kepulangan ibu Erni, dikatakannya bahwa saat pihaknya mendatangi perusahan yakni PT. Prigel antar sukses, selaku penanggung jawab dalam keberangkatan hingga kepulangannya, justru mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan, pihak perusahaan justru mengatakan bahwa, untuk kepulangan ibu Erni, pihak keluarga harus mempersiapkan uang sebesar Rp. 30 juta rupiah, sebagai ganti rugi, dan silahkan laporkan saya dimanapun. "Ujar abdul Malik.

    Dijelaskan nya juga bahwa yang diketahui olehnya, PJTKI atau P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Ini adalah lembaga resmi yang mendapatkan izin dari pemerintah untuk merekrut, melatih, dan menempatkan pekerja migran Indonesia (dulu TKI) di luar negeri, serta membantu proses sebelum keberangkatan, selama bekerja, dan kepulangan mereka kembali ke Indonesia, itu jelas diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017.
    Dan tugas pokok PJTKI yang tertera di poin ke-6
    Pengurusan Kepulangan:
    Bertanggung jawab mengurus kepulangan PMI yang kontraknya berakhir, bermasalah, sakit, atau meninggal dunia, termasuk menanggung biaya perawatan jika diperlukan.

    Disisi lain, pihak perusahan pada saat ditemui awak media ini, pada sabtu (06/12/25) sekitar pukul 15:30 wita, melalui Syahbuddin selaku Kepala UP3 justru menjelaskan hal yang sebaliknya, dikatakannya bahwa TKW atas nama Erni ini tidak mengalami penyakit yang serius, itu hanya nyeri tanda menstruasi, dan itu berdasarkan keterangan dari dokter. "kata syahbuddin.

    Lebih lanjut, Terkait adanya dugaan bahwa Erni di berangkat melalui cara yang ilegal, syahbuddin justru membantah, dikatakannya bahwa "Erni itu diberangkatkan dengan cara yang legal dan resmi, bahkan keberangkatannya dikawal oleh dinas ketenagakerjaan dan aparat kepolisian resor Dompu. dan datanya pun ada di Dinas ketenagakerjaan kabupaten Dompu. " Lanjutnya.

    Untuk kebenarannya, bisa dilakukan pengecekan di dinas ketenagakerjaan kabupaten Dompu. Dan kebenarannya bisa kami selaku penanggung jawab, bersedia mempertanggung jawabkan kebenaran dan ke absahannya. "" Bersambung... (Iskandar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini