masukkan script iklan disini
Dompu.- Dugaan tindakan pemberangkatan CPMI yang secara ilegal, kini justru membangkitkan semangat pihak keluarga di Dompu untuk melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, dan mengajukan laporan kepada pihak yang bertanggungjawab di bidangnya.
Pihak keluarga Erni seorang tenaga kerja migran, yang diduga diberangkatkan secara ilegal oleh sponsor yang dinaungi PT. Prigel antar sukses, kini sudah mengajukan surat pengaduan kepada beberapa pihak terkait, yakni disnakertrans, DPRD Dompu, dan Bupati Dompu, karena proses kepulangan Erni seakan dipersulit oleh pihak PJTKI, yang meminta uang dengan nominal yang cukup menyulitkan pihak keluarga Erni sebagai ganti rugi.
Saat dikonfirmasi media melalui telepon whtsap, pada minggu 07/12/25, sekitar pukul 20:00 wita, Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun, menanggapi bahwa terkait dengan persoalan yang dihadapi Erni, seorang TKW yang beralamatkan di Desa Mumbu, pihaknya akan melakukan konfirmasi dengan Dinas Tenagakerja transmigrasi DISNAKERTRANS dan juga BP2MI di Mataram.
Selain ketua DPRD Media ini juga melakukan konfirmasi dengan pihak Disnakertrans, melalui bapak Syarifudin S. Ip, selaku staf penanganan khusus tenaga kerja migran, Selasa (09/12/25). mengatakan bahwa, saat ini pihaknya sedang berusaha dan melakukan upaya membantu proses kepulangan ibu Erni, mengenai Adanya tindakan pemindahan ejensi keberadaan Erni yang merupakan tenaga kerja migran yang sedang sakit tersebut, ini merupakan bagian dari tindakan dalam proses memulangkan kembali pekerjaan migran Indonesia PMI ke negara asalnya.
Dijelaskannya juga bahwa pada saat keberangkatan CPMI yakni Erni saat itu, tidak dikawal karena sudah mengantongi surat jalan yang mengetahui Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Dompu dan Polres Dompu.
Namun terkait adanya dugaan pemberangkatan secara ilegal dan pemalsuan dokumen pihaknya akan melakukan uji validasi administrasi, dan jika benar ditemukan pemalsuan dokumen seperti dugaan, maka pihaaknya akan mengajukan laporan dan akan ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (Iskandar)

