-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kepala UPTD Puskesmas Soriutu Akan Segera Dilaporkan.

    Jari Media Online
    08/12/2025, Monday, December 08, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T14:50:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dompu.-Dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan profesional pada pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Dompu, serta sebagai wujud peran serta masyarakat sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


    ‎TASRIF, SH, melalui media, menyampaikan bahwa, dalam waktu dekat ini akan menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala UPTD. Puskesmas Soriutu dan Oknum Staf UPTD. Puskesmas Soriutu. 
    ‎ditegaskannya juga bahw, pihaknya aka  segera mengajukan lapora bukan atas dasar kepentingan pribadi ataupun individu, namun atas dasar penyimpangan yang terjadi dalam dinamika perekrutan tenaga honorer PPPK justru merugikan banyak pihak, dan pihaknya menduga kuat karena ada kepentingan pribadi yang di kedepankan oleh kepala UPTD puskesmas soriutu, dan pihaknya mengajukan laporan dengan  merujuk pada hal-hal sebagai berikut:
    ‎1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
    ‎2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    ‎3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.
    Disampaikan nya juga bahwa, ‎UPTD. Puskesmas Soriutu yang berkedudukan di Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 
    ‎Pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Dompu membuka lowongan penjaringan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Sistem Perjanjian Kerja (PPPK). 
    ‎Syarat yang bisa mendaftar PPPK secara umum adalah tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik itu eks tenaga honorer kategori II (THK-II), tenaga non-ASN yang terdata, maupun yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir.
    ‎Namun di UPTD. Puskesmas Soriutu staf yang lulus bahkan sudah menerima SK Pengangkatan dan menerima gaji, sebagai ASN PPPK atas nama, Rangga Sastra belakang diketahui tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Masa waktu yang bersangkutan bekerja di instansi tersebut kurang dari dua tahun. 
    ‎Kondisi ini berjalan mulus karena diduga adanya sebuah konspirasi jahat yang dibangun antara staf UPTD. Puskesmas Soriutu dengan Kepala UPTD. Puskesmas Soriutu, Derni Ekalita S.Kep.Ners. 
    ‎Kepala UPTD. Puskesmas Soriutu diduga mengambil keuntungan dalam proses verifikasi bahan, Rangga Sastra sebelum diajukan kepada BKD dan PSDM Kabupaten Dompu. 
    ‎Bahkan, kepala UPTD. Puskesmas Soriutu nekad menjaminkan dirinya untuk memuluskan niat jahatnya meloloskan staf bermasalah dengan menandatangani SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK (SPTJM). 
    ‎Dalam sebuah klarifikasi Kepala UPTD. Puskesmas Soriutu, Derni Ekalita S.Kep.Ners memberikan sebuah pengakuan jujur bahwa telah melakukan manipulasi data, bahwa seolah-olah stafnya, Rangga Sastra sudah genap mengabdi selama dua tahun. Padahal faktanya, yang bersangkutan kurang 3 hari untuk genap 2 tahun mengabdi. 
    ‎Kepala UPTD. Puskesmas Soriutu beralasan kebijakan tersebut diambil karena yang bersangkutan sangat membantu instansi tersebut, terutama dalam proses akreditasi puskesmas. "Tutup Tasrif. (Iskandar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini