masukkan script iklan disini
Dompu.-Dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme KKN yang diduga kuat dilakukan oleh kepala desa Mbawi Kecamatan Dompu kabupaten Dompu NTB, dalam proses pengelolaan anggaran dana desa ADD, kini salah satu warga Desa Mbawi resmi mengajukan laporan ke kejaksaan negeri Dompu.
Salah satu perwakilan masyarakat desa Mbawi yang menjadi narasumber media ini yakni Damrun, juga salah satu perwakilan masyarakat desa Mbawi yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme KKN, yang diduga dilakukan kepala Desa Mbawi Sukri H. Ibrahim, ke kejaksaan Negeri Dompu, mengungkapkan bahwa kuat dugaannya kepala Desa Mbawi telah melakukan tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam dalam pengelolaan Dana Desa selama Tahun Anggaran 2018, hingga 2023 dengan potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3 miliar hingga Rp3,8 miliar. Senin, 15/12/2025, sekitar pukul 12.00 WITA
Lebih lanjut Damar Juga menjelaskan bahwa, dugaan penyimpangan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan terjadi secara berulang dan sistematis dari tahun ke tahun, baik pada kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan nonfisik. Sejumlah proyek fisik yang dianggarkan melalui Dana Desa diduga kuat mengalami kekurangan volume, penurunan kualitas, serta kerusakan pada tahun pelaksanaan yang sama, sehingga hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Selain itu, kegiatan nonfisik seperti pelatihan, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, serta program sosial desa lainnya diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan sebagian tidak dapat dibuktikan realisasinya secara faktual maupun administratif. Pelapor juga mengungkap adanya indikasi penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, serta dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak lengkap atau direkayasa, yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Damrun juga mengungkapkan bahwa selama periode pengelolaan Dana Desa tersebut, tidak ada peningkatan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Desa Mbawi. Infrastruktur desa dinilai stagnan dan sebagian mengalami kerusakan dini, sementara angka kemiskinan relatif tidak menunjukkan penurunan yang berarti. Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan tujuan utama kebijakan Dana Desa sebagai instrumen strategis negara untuk mendorong pembangunan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa Mbawi.
Selain itu, Damrun yang merupakan salah satu perwakilan masyarakat desa Mbawi, meminta agar kejaksaan negeri Dompu, untuk untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan segera mengambil tindakan dengan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan, memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait, mengamankan dokumen pengelolaan Dana Desa, melakukan audit investigatif serta penelusuran aliran dana, dan mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak kejaksaan Negeri Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, status hukum pihak terlapor masih menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum APH, Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat desa Mbawi. (Iskandar)

