Surat edaran pemerintah Kabupaten Dompu |
Dompu - Demi memperlancar pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Tahun 2022 yang Insya Allah akan dilaksanakan pada Minggu tanggal 10 Juli 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Dompu Mengeluarkan Surat Edaran. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT.
Surat bernomor 660/168/DLH/VII/2022 Tanggal 6 Juli 2022, tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik di Kabupaten Dompu. Dalam isi surat yang ditunjukkan pada pimpinan OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Dompu, yang diterbitkan dengan tujuan untuk menjaga kondisi daerah tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah sampah plastik, serta menjaga lingkungan hidup tetap bersih dan sehat.
Pemerintah menghimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembagian daging kurban. Plastik merupakan sampah anorganik yang tidak dapat diuraikan oleh senyawa (tidak dapat hancur) sehingga dapat mencemari lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Masyarakat juga dihimbau untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang atau menganti kantong plastik dengan daun (pisang dan jati, red) atau wadah anyaman bambu serta wadah lainya yang dapat digunakan ulang sehingga tidak menimbulkan sampah plastik.
Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat dan alat pengumpul sampah terpilih di lokasi pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pembagian daging kurban.
Terakhir, masyarakat dihimbau untuk melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Sholat Idul Adha dan pembagian daging Kurban.(07)