-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pura-pura Menolong, iPhone Milik Korban Dibawa Kabur

    Jari Media Online
    25/01/2022, Tuesday, January 25, 2022 WIB Last Updated 2022-01-25T13:12:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Pura-pura Menolong, iPhone Milik Korban Dibawa Kabur

    Mataram - Sebuah peristiwa pencurian terjadi di Jalan Selaparang Mataram saat korban sedang mengalami kecelakaan pada Kamis, 11 Januari 2022 sekitar pukul 13:30 Wita.

    Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan (korban) usia 23 tahun alamat kecamatan Sandubaya kota Mataram dimana saat kejadian korban tengah mengalami kecelakaan di lokasi tersebut. Saat itu secara tiba-tiba tersangka yang berinisial S laki 27 tahun beralamat di Desa Rumak kecamatan Kediri Lombok Barat ini melintas di TKP dan berhenti saat melihat ada kecelakaan.

    "tersangka ini pura-pura menolong korban pada saat kecelakaan tersebut, namun setiba di TKP tersangka lansung mengambil dan membawa kabur HP merk iPhone milik korban yang tersimpan di saku celana korban," ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah saat memimpin konferensi pers di mapolsek Sandubaya, Selasa (25/01/2022).

    Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sandubaya. Melalui tim Opsnal Reskrim Polsek langsung mendatangani TKP saat itu, untuk mengumpulkan informasi terkait pencurian tersebut. Dan akhirnya anggota opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengidentifikasi tersangka pelaku.

    "Jadi pada 16 Januari 2022 lalu, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah kecamatan Kediri Lombok Barat," jelas Kapolsek .

    Dari keterangan singkat tersangka yang diperoleh Kapolsek, bahwa iPhone tersebut sempat dijual kepada seseorang. Oleh si pembeli iPhone tidak bisa dioperasikan sehingga ingin dijual kembali dengan membongkar hp tersebut untuk dijual onderdilnya.

    Namun hal itu belum sempat terjadi, karena kepolisian Polsek Sandubaya terlebih dahulu menangkap pelaku dan mengetahui keberadaan iPhone milik korban tersebut 

    "Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya. (JD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Daerah

    +