masukkan script iklan disini
Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu |
Lombok Tengah, NTB - Pada Hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 pukul 05.00 wita, Tim Satnarkoba Polres Lombok Tengah, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK, membenarkan hal tersebut dan menyampaikan identitas terduga pelaku yang di tangkap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah inisial M, jenis kelamin Laki-Laki, Umur 37 Tahun, Pekerjaan Petani/Kebun, dengan Alamat Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan di TKP, adalah 7 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga sabu seberat 9 gram, 1 buah plastik warna hitam dan 1 buah Dompet warna putih motif kotak-kotak warna merah hijau.
Kasat Narkoba menjelaskan "penangkapan Terhadap M berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah M, sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu".
Kemudian Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah terus mendalami informasi ke masyarakat sekitar terkait dengan aktifitas M, sebelum melakun penangkapan Tim memantau rumah tersebut untuk memastikan Benar-benar ada dalam rumahmya.
Jalas Kasat Narkoba "setelah mengetahui M berada dalam rumahnnya, Tim mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penangkapan Saudara M yang sedang asik tidur di kamarnya".
Sebelum penggeledahan Tim menunjukan Surat Perintah Tugas kepada saksi umum setetah di lihat oleh saksi Surat itu, Tim Satusn Tesnarkoba langsung melakukan penggeladahan badan dan rumahnya.
Setelah melakukan penggeledahan Tim Satuan Resnarkoba ditemukan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga sabu di bawah kulkas milik terduga yang berinisial M.
Setelah diintrogasi, M mengakui barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya Anggota Opsnal Resnarkoba langsung membawa M dan Barang Bukti (BB) ke Polres Lombok Tengah untuk di laksanakan proses lebih lanjut. (JD/Gpg)