-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jokowi Tetapkan Pandemi Corona Jadi Bencana Nasional, Ini Imbasnya

    Jari Media Online
    02/06/2021, Wednesday, June 02, 2021 WIB Last Updated 2021-06-02T15:11:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pandemi Corona menjadi bencana nasional. Salah satu imbasnya adalah alokasi APBN 2020 berubah. Salah satunya daerah bisa mendapatkan bantuan dari APBN untuk menangani kasus Corona.


    Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

    "Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan pendapatan negara, termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah dan kebijakan pembiayaan," demikian bunyi Pasal 1 ayat 4 Perppu Corona yang dikutip detikcom, Selasa (14/4/2020)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Daerah

    +