Dompu --Sidikjari.Com-- Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dalam mengelola keuangan daerah memicu sorotan tajam tajam publik, karena di tengah gencarnya kampanye efisiensi fiskal dan pembatasan belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Dompu justru diketahui memprioritaskan peralihan dana hibah secara vertikal dengan nominal yang fantastis dalam dua tahun berturut-turut.
Diperkirakan total anggaran APBD mencapai Rp2,59 miliar diduga dialokasikan untuk menyokong instansi vertikal pada periode 2025 dan 2026, berdasarkan data dokumen anggaran yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025 Pemkab Dompu telah mencairkan dana hibah sebesar Rp1,63 miliar kepada Polres Dompu, Alih-alih melakukan pengetatan pada tahun berikutnya demi efisiensi nyata, pemerintah daerah kembali meloloskan anggaran hibah sebesar Rp.960 juta pada Tahun Anggaran 2026, jor-joran dalam menyalurkan dana publik lintas tahun anggaran ke institusi penegak hukum ini dinilai kontradiktif.
Di saat masyarakat diminta memaklumi pemangkasan program pelayanan dasar dengan alasan keterbatasan dana daerah, anggaran miliaran rupiah justru mengalir mulus untuk instansi luar yang telah memiliki pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) konfirmasi yang dilakukan awak media untuk meminta penjelasan atas asas urgensi anggaran ini tidak membuahkan hasil secara menyeluruh.
Plt Sekda Dompu, H. Khaerul Insyan, SE., MM, saat ditemui awak media ini pada senin 07/09/2926, sekitar pukul 11:31 wita, memilih tidak bisa memberikan keterangan dan tanggapan resmi terkait polemik alokasi anggaran lintas tahun ini.
Di pihak lain, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, saat ditemui awak media di ruang kerjanya dihari yang sama, membenarkan adanya pengalokasian dana hibah tersebut. Namun, Muttakun membeberkan fakta mengejutkan bahwa sebenarnya sudah ada arahan dari pusat agar anggaran tersebut disetop.
"Pengalokasian anggaran dana hibah tersebut memang benar, namun berdasarkan instruksi secara lisan Kemendagri, agar penyaluran anggaran dana hibah tersebut tidak dilanjutkan," ungkap Ir. Muttakun di hadapan awak media.
Pengakuan Ketua DPRD Dompu tersebut memperkuat dugaan pelanggaran aturan yang lebih tinggi. Apabila merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pengalokasian dana hibah kepada instansi vertikal secara tegas tidak diperbolehkan apabila pembelanjaan urusan wajib daerah seperti fasilitas publik, kesehatan, pendidikan, dan hak dasar masyarakat belum terpenuhi sepenuhnya.
Ketimpangan prioritas belanja ini memicu sorotan tajam publik, agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan melakukan audit investigatif. (Is)


