-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua Umum LMND Desak Kapolda Sultra Membebaskan Massa Aksi Dalam Demonstrasi di PT. GMS Konawe Selatan

    Jari Media Online
    20/09/2021, Monday, September 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-20T11:52:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ketua Umum LMND Desak Kapolda Sultra Membebaskan Massa Aksi Dalam Demonstrasi di PT. GMS Konawe Selatan
    Jaridompu.com - Massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Pesisir Laonti melaksanakan aksi demonstrasi untuk memprotes dan menentang pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan PT. GMS (Gerbang Multi Sejahtera) di Konawe Selatan, Sabtu (18/09/21).

    Kegiatan demonstrasi ini dilakukan dari pagi hingga malam hari untuk meminta pertanggung jawaban PT. GMS dengan melibatkan sekitar 600 massa aksi yang berasal dari mahasiswa dan masyarakat yang kena dampak dari pencemaran lingkungan.

    Pada awalnya proses demonstrasi berjalan lancar, sampai terjadi gesekan antara massa aksi dan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan, gesekan ini berawal dari alat berat pengangkut ore nikel PT. GMS yang mencoba menerobos berikade massa aksi, akhirnya gesekanpun tak terhindarkan antara massa aksi dan pihak kepolisian.

    Untuk memukul mundur massa aksi, pihak kepolisian sampai mengeluarkan tembakan ke udara dan menangkap 3 orang massa aksi, salah satu dari 3 orang massa aksi tersebut adalah Anhar yang merupakan ketua LMND kota Kendari.

    Menyikapi hal tersebut, Ketua umum LMND Muh. Asrul menegaskan agar pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda dan Kapolres Konawe Selatan untuk segera membebaskan massa aksi yang tertangkap dan mengupayakan pendekatan-pendekatan persuasif dilapangan dalam pengamanan massa aksi, "penyampaian aspirasi bagian dari hak demokrasi sebagai warga negara dan diatur dalam Undang-Undang Dasar". Ungkap Asrul

    Lanjut Asrul "sebaiknya pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda dan Kapolres Konawe Selatan segera membebaskan massa aksi yang tertangkap."

    Saya menegaskan kepada pihak kepolisian di Wilayah tersebut Masalah ini harus diupayakan pendekatan-pendekatan secara persuasif agar meminimalisir gesekan. Dan penyampaian aspirasi dihadapan publik adalah hak bagi setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang". Tegas Asrul

    Selain itu Asrul juga menambahkan agar kementerian ESDM secepatnya melakukan evaluasi kepada seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah Sulawesi Tenggara yang tidak mengimplementasikan good mining practice. Apalagi perusahaan-perusahaan ilegal harus dihentikan demi keberlangsungan ekosistem dan perlindungan terhadap alam.

    Aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan pertambangan bukan kali ini saja, tetapi sudah sudah sering di lakukan. Namun belum ada ketegasan dari pihak kepolisian, Pemprov dan kementerian ESDM untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang melanggar.

    "Saya meminta secara tegas ke pihak Kementerian ESDM secepatnya melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah Sulawesi tenggara terutama PT. GSM dan perusahaan lainnya yang tidak mengimplementasikan good mining practice. Apalagi perusahaan ilegal beroperasi harus di hentikan, Pihak Kepolisian, Pemprov dan Kementerian ESDM harus tegas untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan yang berlaku". Ujar Asrul Ketua Umum LMND

    Aktivitas PT. GSM ini harus dihentikan untuk sementara waktu, sampai benar-benar bertanggung jawab atas kelalaian pencemaran lingkungan yang sudah terjadi. Pencemaran lingkungan ini akan berdampak signifikan terhadap masyarakat, apalagi disekitar wilayah pesisir dan bisa mempengaruhi perekonomian masyarakat khususnya nelayan dan mengabaikan UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup". Tambah Asrul

    "Aktivitas PT. GSM untuk sementara waktu harus dihentikan sampai benar-benar bertanggung jawab atas kelalaian pencemaran lingkungan yang dilakukan karena pencemaran lingkungan ini akan berdampak pada perekonomian masyarakat khusunya para nelayan dan mengabaikan UU No. 32 Tahun 2009.

    Diakhir rilisnya, Jika hari ini massa aksi tidak dibebaskan maka LMND secara organisasional akan menginstruksikan untuk aksi serentak diseluruh Indonesia sebagai bagian dari solidaritas perjuangan kolektif dan perjuangan pembebasan rakyat.

    "Jika massa aksi hari ini belum dibebaskan, maka LMND secara organisasional akan mengeluarkan instruksi untuk melakukan aksi serentak diseluruh Indonesia sebagai bagian solidaritas perjuangan Kolektif dan perjuangan pembebasan rakyat". tutup Asrul. (JD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Daerah

    +